KPU Bantah Tudingan LIRA Probolinggo Soal Dugaan Pemotongan Dana TPS

1972

Probolinggo (wartabromo.com) – KPU Kabupaten Probolinggo membantah adanya dugaan “sunatan” pada biaya pembuatan tempat pemungutan suara (TPS) seperti yang disampaikan LIRA. KPU juga menyebut TPS yang mirip kandang ayam itu lebih karena adanya kendala teknis.

“Iya itu terkendala teknis saja. Teknis itu begini, karena coba bayangkan TPS kita itu ada 3.504, harus sewa terop dalam sehari. Apa ada penyedia jasa terop sebanyak itu di Kabupaten Probolinggo ini. Sehingga yang tidak kebagian terop, akhirnya pake terpal tadi,” terang Ketua KPU, Lukman Hakim, Jumat (3/5/2019).

Dengan kondisi seperti itu KPU membantah tudingan dari LSM LIRA yang menyebut TPS yang tidak layak itu, karena adanya dugaan penyunatan biaya. Padahal menurut Lukman, biaya yang tidak terpakai untuk sewa terop dialihkan penggunaannya. Yakni untuk memfotokopi C6 atau surat undangan pemilih yang ternyata anggarannya tidak sesuai.

Baca Juga :   Petahana Berkuasa, Ini 50 Nama Peraih Kursi DPRD Kabupaten Pasuruan

“Cuma biaya sewa terop itu akhirnya digunakan untuk mengcover C6. Sekarang kan copy C6 itu banyak yang kurang kemarin. Pengadaan C6 itu kurang sekali, di tiap kecamatan itu. Ya akhirnya dialihkan penggunaaanya untuk memenuhi copy C6 dan lain-lain. Bukan dipotong,” katanya lebih lanjut.

Meski mengakui data yang disampaikan LIRA, Lukman menyayangkan tudingan tersebut. Sebab tudingan itu tidak proporsional, jika dibanding dengan perjuangan KPPS dalam menyelengarakan Pemilu yang bebas dan jurdil. Apalagi KPU sendiri sudah menggelontorkan semua dana yang dibutuhkan PPK, PPS dan KPPS.

“Perkara di sana, misalkan ada yang menyunat atau sebagainya, itu oknum. Silahkan mau dianu (laporkan ke polisi), silahkan. Artinya KPU sudah menggelontorkan semua hak PPK, PPS dan KPPS itu,” kata Lukman.

Baca Juga :   Mulyono : Pasuruan Timur Harus Maju!

Ia juga meminta PPK untuk membuat laporan keuangan secara detail jika ada pengalihan pemakaian dana. Semisal anggaran terop yang tidak digunakan. Jika tak digunakan, maka dana itu harus dikembalikan ke kas negara. Sebab, jika tak dikembalikan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.

“Silahkan PPK menginventarisir, ada gak dana PPS yang tidak terpakai. Kalau memang ada (tidak dipakai) harusnya ditarik kembali. Tapi fakta di lapangan, banyak PPK yang mengeluarkan dana pribadi untuk menyukseskan hiruk pikuk pemilu ini,” tandas pembudidaya ikan koi ini. (saw/saw)