Polda Deadline DPO Penyerang Polsek Tambelangan Serahkan Diri sebelum 10 Juni

1473

Surabaya (WartaBromo) – Kesabaran aparat kepolisian terkait kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura sepertinya sudah mulai habis. Polisi pun memberi tenggat waktu kepada para DPO untuk segera menyerahkan diri sebelum 10 Juni mendatang.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (3/6/2019). Menurut Barung, terkait insiden pembakaran Polsek itu, 21 orang kini telah ditetapkan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). “Surat DPO-nya sudah terbit pada 31 Mei lalu,” kata Barung.

Barung menjelaskan, ke 21 DPO itu adalah Habib Zaky, Muhammad, H. Subah, Maskur, Abdul Manap, S. Muhammad Assegaf, alias Habib Mamak, SY Abdullah Assegaf alias Habib Abdullah. Kemudian, Kiai Amin Humaidi, Mahfud, Kholil, Mas’ud, Mat Seleng, Satiri, Yusuf, Yanto alias Manto. Lalu, Sahram, Rokhim, Mamad, Tebbur, Khoiron, dan Yono.

Baca Juga :   Dandim-Kapolres Probolinggo Sebut Identitas Penyerang Polsek Wonokromo Warga Probolinggo Hoaks

Menurut Barung, para tersangka yang rata-rata berasal dari Tambelangan, Sampang ini memiliki peran berbeda. Ada yang mengerahkan, membuat bom molotov, menyerang dan juga merusak Polsek Tambelangan. “Keterangan itu kami dapat dari para saksi dan tersangka yang telah di-BAP,” jelas Barung.

Barung mengimbau kepada keluarga dan atau siapapun yang mengetahui keberadaan para terduga pelaku penyerangan Polsek Tambelangan ini untuk melapor ke petugas. “Kami memberi deadline kepada mereka yang masuk dalam DPO itu untuk segera menyerahkan diri sebelum 10 Juni nanti,” tegas Barung.

Bagaimana jika imbauan tersebut diabaikan? Polisi, kata Barung, akan melakukan investigasi dan upaya-upaya lain yang dianggap perlu untuk menemukan para terduga. Sebagai penegak hukum, pihaknya berjanji bersikap profesional dan proporsional.

Baca Juga :   Antisipasi Teror Wonokromo Terulang, Polres Pasuruan Perketat Pengamanan

“Kami tetap akan menggunakan prosedur. Jika memang tidak terbukti, pasti akan kami lepaskan,” kata Barung. (asd/asd)