Investigasi: Celah Curang Jaminan Kesehatan

2229

“Kami sistemnya kan nggendong ngindit ya. Dari diagnosa itu, istilahnya kadang kami bati (mendapat untung). Misalnya, dari pasien A kami untung. Tapi, dari pasien B, ndak untung. Malah banyak ruginya. Kayak pasien-pasien yang dirawat lama, pasien-pasien dengan penyakit komplikasi atau intensif, itu sebagian besar kami rugi,” aku Lusi.

Meski menyatakan ada praktik nggendong ngindit, Lusi membantah jika ada oknum yang berupaya melakukan mark-up atau memungut tambahan biaya dari pasien. Biaya tambahan, lanjut Lusi, hanya dikenakan pada pasien yang minta naik kelas.

Salah satu petugas di sebuah rumah sakit pelat merah di Madiun memberi gambaran lebih detil perihal teknis nggendong ngindit itu dilakukan. Yakni, dengan me-mark-up klaim jasa layanan medis yang realisasinya lebih rendah dari plafon INA-CBGs.

Sebagai gambaran, untuk penyakit tertentu (dengan dibuktikan hasil diagnose dokter), merujuk pada INA-CBGs, plafon biayanya adalah sebesar Rp 10 juta. Jika pada akhirnya untuk perawatan pasien hanya menghabiskan Rp 6 juta misalnya, rumah sakit biasanya tetap mengajukan angka yang mendekati Rp 10 juta.

Baca Juga :   Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Tutur Digulung Polisi

“Selisih pembayaran itu yang kemudian kami pakai untuk menutup biaya operasional atau mensubsidi pasien-pasien lain yang memerlukan biaya lebih besar,” terang pegawai yang meminta namanya tidak ditulis itu.

Terkait tudingan pasien bahwa rumah sakit membatasi rawat inap, Lusi menepisnya. Menurutnya, kapasitas ruangan rumah sakit sangat terbatas. Karena itu, jika ada pasien datang, sementara kelas ruangan di mana pasien itu terdaftar sedang penuh, maka, yang bersangkutan akan dimasukkan ke kelas lain.

Itu pun, lanjut Lusi, hanya dibatasi tiga hari. “Misalnya ada pasien kelas II masuk, sementara ruangannya penuh, maka dia akan kita masukkan ke kelas I. Kalau kelas I penuh, akan dimasukkan ke kelas di bawahnya. Tapi ya sama. Tidak boleh lebih dari tiga hari. Karena kalau lebih, klaimnya tidak akan dibayar oleh BPJS,” jelasnya.

Baca Juga :   RSUD Bangil Punya Pelayanan Unggulan; Poli Orthopedi dan Pain

Karena itu, Lusi pun menegaskan terkait ‘pembatasan’ pasien, hal itu semata karena alasan teknis. Bukan efisiensi sebagai dampak atas macetnya tagihan rumah sakit ke BPJS. Sekalipun Lusi tak mengelak imbas ketikdaklancaran pembayaran klaim RS dari BPJS, menyebabkan arus kas rumah sakit tak seimbang.

Humas BPJS Pasuruan, Agung Kurniawan (Per Mei telah pindah tugas ke Madura) saat diwawancari beberapa waktu lalu tak menampik adanya kemungkinan dugaan fraud dalam pengajuan klaim oleh rumah sakit. Misalnya saja, dengan modus tebus obat atau infus tadi. Namun, ia meyakini itu hanya ulah oknum petugas rumah sakit. ke halaman 4

“Bisa saja masih terjadi. Dan saya yakin masih terjadi. Makanya, kalau sampai kami temukan, biasanya, selain angka klaimnya yang kami coret, yang bersangkutan juga kami proses secara hukum,” kata Agung. “Kami mengakui praktik seperti itu masih ada, meski trennya semakin turun,” lanjutnya.

Baca Juga :   Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 20 M, Terbesar Ditunggak Peserta Mandiri

BPJS Pasuruan sendiri membawahi empat daerah yang meliputi Kota/Kabupaten Pasuruan-Probolinggo dengan jumlah faskes 18 rumah sakit. Hingga awal 2019 lalu, tingkat ketertiban peserta untuk membayar iuran terbilang masih rendah. Hanya mencapai 42 persen. Hal itu pula yang membuat kondisi keuangan BPJS Pasuruan mengalami defisit.

Kepala BPJS Pasuruan, Debbie Nianta Musigiasari (Per Mei pindah tugas ke Karawang) mengatakan, dalam sebulan, klaim dari faskes yang telah berkerjasama dengan dengan BPJS mencapai Rp 35-40 miliar. Padahal, pemasukan dari iuran peserta, hanya tidak lebih dari Rp 30 miliar. Ketidakseimbangan cash-in dan cash-out inilah yang menjadikan keuangan BPJS defisit.