Ini Kisi-kisi Materi Ujian untuk Calon Kades di Pasuruan

35398

Pasal 44 

  1. Dalam hal bakal calon Kepala Desa yang lulus ujian akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan Kepala Desa melanjutkan menetapkan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala
    Desa.
  2. Calon Kepala Desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 45

  1. Dalam hal bakal calon yang lulus ujian akademis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 lebih dari 5 (lima) orang, panitia pemilihan Kepala Desa menentukan bakal calon Kepala Desa yang dapat ditetapkan menjadi calon Kepala Desa berdasarkan rangking yaitu rangking 1 (satu) sampai dengan rangking 5 (lima).
  2. Calon Kepala Desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 46

  1. Penetapan calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud Pasal 44 dan Pasal 45 disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh panitia pemilihan Kepala Desa.
  2. Pelaksanaan undian nomor urut calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para calon Kepala Desa atau orang lain yang diberi kuasa oleh calon Kepala Desa dengan surat kuasa khusus bermaterai 6000.
  3. Nomor urut dan nama calon Kepala Desa yang telah ditetapkan disusun dalam daftar calon, dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan
    Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa.
  4. Panitia Pemilihan Kepala Desa menyampaikan keputusan tentang Calon Kepala Desa kepada BPD, sebagai bahan laporan BPD kepada Bupati melalui Camat.
  5. Panitia Pemilihan Kepala Desa mengumumkan melalui papan pengumuman dan/atau media lainnya tentang nomor urut dan nama calon Kepala Desa yang telah ditetapkan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
  6. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mengikat.

(ono/ono)