Ini Kronologi Lengkap Polisi Hentikan Pelanggar Lalu Lintas Bak Spiderman

3557

Bandung (Wartabromo.com) – Aksi bak superhero Spiderman yang dilakukan oleh petugas kepolisian terungkap. Ternyata aksi tersebut karena pengemudi mobil yang menolak ditilang, padahal Ia melanggar Lampu lalu lintas.

Menurut informasi, peristiwa ini terjadi di Pos Lantas Rajiman, Jalan Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung. Petugas yang berada di kap mobil tersebut bernama Brigadir Doris Natan.

Mulanya, Natan sedang bertugas mengatur lalu lintas. Lalu sebuah mobil mobil berwarna hitam dengan nopol B-1980-PRF ini melaju dan melanggar lampu lalu lintas yang saat itu berwarna merah. Rekan Natan pun akhirnya berusaha menghentikan pelaku. Namun, mobil yang diketahui dikendarai seorang mahasiswa S2 ini malah makin ngebut.

Baca Juga :   Lima Kawanan Begal Beraksi di Purwosari, hingga Tertipu Arisan Online, Emak-emak Lapor Polisi | Koran Online 9 Juni

“Anggota yang berada di depannya mencoba hentikan kembali tetapi laju kendaraan tersebut masih tidak dilakukan pengereman, sehingga anggota untuk menyelamatkan diri, loncat ke kap mobil tersebut,” kata Kasat Lantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo dinukil dari Kompas.

Nattan akhirnya terbawa kendaraan hingga sejauh 100 meter. Ia lalu mencoba menghentikan mobil dengan turun dari kap menggunakan tumpuan kaki hingga handphonenya terbelah karena jatuh.

Baca Juga : Bak Spiderman, Polisi Ini Hentikan Pengemudi dengan “Nemplok” ke Kaca Depan Mobil

“Itu pun kalau kita lihat di video mungkin anggota tak tahan lagi untuk berada di kap mesin sampai harus terdorong. Jadi bukan karena mobil berhenti, tapi anggota tidak kuat di atas kap mesin,” lanjutnya.

Baca Juga :   Viral Joget Tiktok di Kraton, Ini Penjelasan Kepala Madrasah

Setelah itu, warga Jakarta ini akhirnya ditilang dengan sebelumnya melihat SIM dan STNK pengendara. Rencananya, Mahasiswa Magister di Universitas swasta Bandung itu akan menjalani sidang pada 9 Agustus 2019 mendatang. (may/ono)