Ketua Dewan: Pemkab Harus Investigasi ‘TPA’ di Lahan Bekas Galian

1170

Pasuruan (Wartabromo.com)- Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan angkat bicara terkait pembakaran sampah/limbah di lahan bekas galian di Desa Pandean, Kecamatan Rembang. Ia pun meminta dinas terkait untuk menginvestigasi.

Desakan itu disampakan Sudiono menyusul digunakannya lahan bekas galian sebagai tempat pembakaran limbah. “Waduh, bagaimanapun juga ini harus dicari. Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, camat setempat harus turun tangan,” katanya via WhatsApp, Rabu (14/8/2019).

Politisi yang akrab diasapa Dion ini mengaku khawatir lahan seluas 5 hektare lebih itu dipakai tempat pembuangan limbah beracun (B3). Sebagaimana yang pernah terjadi di sejumlah titik. Karena itu, Dion pun meminta pihak terkait melakukan investigasi.

Seperti diketahui, sebuah lahan bekas galian di Desa Pandean (bukan Mojoparon, seperti berita sebelumnya, Red) Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan berubah menjadi ‘TPA’ dadakan. Sampah-sampah yang didominasi cacahan plastik memenuhi lahan seluas 6 hektaran itu.

Baca Juga :   Menjumputi Sampah di Kali Tambak Lekok

Belum diketahui dari mana sampah-sampah yang kemudian dibakar itu berasal. Namun, sebuah dump truck berpelat luar kota didapati baru saja menurunkan material di sisi timur lahan. Selain itu, nampak pula beberapa pemulung mengumpulkan material yang masih layak guna.

Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya masih akan menyelidiki kejadian ini. Bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan juga OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, pihaknya berencana meninjau lokasi. “Kami belum pastikan apa yang dibakar di sana. Yang pasti itu ilegal,” katanya. (asd/asd)