Curi Motor di Randupitu, Warga Pasrepan Digeruduk Polisi

7321

Pasrepan (Wartabromo.com) – Seorang warga Desa Pasrepan, Kecamatan Pasarepan, Kabupaten Pasuruan, dirungkus polisi. Pasalnya, ia telah melakukan pencurian sepeda motor di berbagai tempat.

Berdasarkan laporan tertulis kepolisian, pelaku diketahui bernama Sulaiman Chusen (29). Ia ditangkap setelah kedapatan mencuri 2 unit sepeda motor di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Ternyata pria ini tak sendiri saat menjalankan aksinya. Sulaiman beraksi dengan 2 rekannya menggasak 1 motor vario 150 berwarna merah dan 1 unit motor beat berwarna merah putih.

Pria 29 tahu ini bersama 2 rekannya memanfaatkan kondisi teras rumah yang sepi. Dalam keadaan tanpa pemiliki itu, Sulaiman dkk dengan leluasa merusak gembok pagar. Ia kemudian merusak sepeda dalam kondisi double lock itu. 2 motor milik warga Gempol ini pun amblas.

Baca Juga :   Hari Pahlawan, Siswa hingga Guru di Kota Pasuruan Pakai Kostum Pejuang

Sulaiman kemudian berhasil diringkus di Desa Plinggisan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Ia pun digelandang untuk dimintai keterangan perihal perbuatannya.

Dalam pengakuannya, Ia mengatakan jika sering melakukan pencurian motor. Aksi ini sudah sering kali dilakukannya bersama 2 rekan yang diketahui berinisial YD dan YKB.

Komplotan pencuri motor ini setidaknya telah beraksi terlebih dahulu di wilayah Puspo, Bangil hingga Sidoarjo.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2 unit motor, salah satunya tanpa plat nomor. Polisi juga menyita 1 set kunci leter T dan 1 senjata Air Softgun. Sedangkan motor beat hasil curian Sulaiman dkk di Gempol, telah dijual seharga Rp2.800.000 kepada SRY (DPO).

Selain sang penadah, YD dan YKB rekan pelaku juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang Satreskrim Polres Pasuruan. (bel/may)