Polres Pasuruan Ringkus Tiga Begal Sadis

5924

Bangil (WartaBromo.com) –  Tim Resmob Polres Pasuruan meringkus tiga pelaku begal motor. Komplotan tercatat sebagai residivis, kerap melukai korbannya.

Ketiga begal kesemuanya berasal dari Kabupaten Pasuruan. Masing-masing bernama Abdul Rohim (35), warga Desa Ngantungan, Pasrepan; Abdul Halim (31) warga Desa Sibon, Pasrepan; dan Minal Faijin (23), warga Desa Minggir, Winongan.

Waka Polres Pasuruan, Kompol Supriyono mengatakan, ketiganya ditangkap pada waktu dan tempat terpisah.

Wakapolres Pasuruan Kompol Supriyono didampingi Kasat Reskrim AKP Dewa Prima menunjukkan senjata tajam yang digunakan pembegal motor yang resahkan warga.

Ia tak menyangkal, bila keberadaan dan aksi begal ini cukup meresahkan, karena terbilang sadis, tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.

“Mereka menakuti korban, bahkan tak segan membacok korbannya jika berusaha melawan,” ucap Kompol Supriyono, Senin (2/9/2019).

Polisi mencatat, ketiga begal sudah berulang melakukan kejahatan yang sama. Selain itu komplotan ini, setidaknya sudah melakukan aksi setidaknya di 5 tempat di wilayah hukum polres pasuruan.

Baca Juga :   Aktivitas Tambang Ikut Picu Banjir Bandang di Pasuruan hingga Tanda Jin Mencintaimu Bikin Ngeri | Koran Online 5 Feb

Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, STNK, SIM, kunci T, dan parang yang digunakan pelaku saat melakukan aksi diamankan, untuk dijadikan barang bukti.

Saat ini polisi juga tengah mengejar satu pelaku lain sudah diketahui identitasnya. Pelaku ini diduga sebagai penadah motor curian.

Polisi menjerat ketiga begal motor ini dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman yang bakal diterima selama 9 tahun kurungan. (ono/ono)