Gadaikan Minibus Sewaan, Pasangan Kekasih ini Dibekuk Polisi

4557

Grati (wartabromo.com) – Polsek Grati, Kabupaten Pasuruan tangkap dua orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan. Sepasang kekasih itu disangka telah gadaikan mobil minibus sewaan kepada seseorang di Lumajang.

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial W, warga Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; dan WI, perempuan asal Lumajang.

Aksi penipuan bermula, ketika W menyatakan diri hendak menyewa mobil Isuzu elf long milik Rokhim, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Nguling pada 20 Agustus 2019 lalu.

Akad sewa kemudian dilakukan. Oleh Rokhim, W dengan besaran harga tertentu, diperkenankan menyewa minibus bernopol S-7337-W tersebut selama dua hari.

Melalui Soim, orang kepercayaan Rokhim, penyerahan dilakukan dan minibus berpindah tangan. Penyerahan kendaraan itu kebetulan dilakukan di seputar wilayah Danau Ranu Grati.

Baca Juga :   Jual Cat Palsu ke Takmir Masjid, Pria Asal Gempol Diamankan Polisi

“Akad sewa selama dua hari. Katanya untuk rombongan pariwisata ke Jember,” kata AKP Suyitno, Kapolsek Grati, Senin (2/9/2019).

Selang dua hari, mobil wana putih orange tahun 2017 ini malah tak kembali. Rokhim tentu saja kelimpungan mencarinya.

Setelah sepekan tak ada kabar soal kendaraan itu, Rokhim bersama Soim memutuskan melaporkannya ke Polsek Grati.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Grati melakukan perburuan, dimulai ke Jember bahkan Malang. Sampai kemudian pada perburuan dikomando Kanit Reskrim, Aiptu Slamet Budiono itu, minibus terendus berada di Lumajang.

“Berhari-hari Kanit Reskrim Polsek Grati dan anggota bersama masyarakat berada di wilayah Lumajang,” terang Suyitno.

Upaya pencarian itu membuahkan hasil. Pada Minggu (01/09/2019) kemarin, minibus didapati berada di rumah P, warga Desa Kandang Tepus, Kecamatan Senduro, Lumajang.

Baca Juga :   Diduga Dihipnotis Sales Mebel, Warga Paiton Kehilangan Emas 14 Gram

Dari keterangan P diketahui, jika mobil tersebut telah digadaikan oleh perempuan berinisial WI dengan harga Rp15 juta, yang berjanji akan ditebus kembali dalam jangka waktu dua hari.

“Namun sampai sekarang Saudari WI tidak kunjung menebus kendaraan tersebut,” imbuhnya.

Terungkap kemudian, WI merupakan kekasih atau pacar dari W, berperan sebagai perantara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini.

Saat ini, pasangan kekasih itu kini harus mendekam di sel Mapolsek Grati. Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Kepada para pemilik rental kendaraan agar lebih waspada dan berhati-hati. Untuk keamanan hendaknya dilengkapi dengan perangkat GPS,” imbau Kapolsek memungkasi. (ono/ono)