Viral Guru SD Dikeroyok Wali Murid, Begini Kisahnya…

2665

Makassar (WartaBromo.com) – Dunia Pendidikan kembali tercoreng. Kali ini setelah jagat sosial media dihebohkan dengan pengeroyokan seorang guru di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam video yang beredar luas di sosial media baik Facebook maupun Instagram, terlihat 2 perempuan tiba-tiba masuk ke sebuah ruang kelas. Mereka kemudian menghajar perempuan lain yang tak lain adalah guru di SD Negeri Pa’bangiang.

Pengroyokan secara tiba-tiba ini membuat sang guru bertudung merah muda ini tak bisa berbuat banyak. Ia hanya melindungi bagian tubuhnya sembari mengelak pemukulan kedua perempuan ini. Namun apa dikata, kemampuan guru ini kalah dengan energi sang muda. Sang guru yang diketahui merupakan seorang PNS itu kemudian menderita luka-luka di bagian wajah.

Baca Juga :   Pria Bawa Bendera Merah Putih Rebahan Sambil Mengendarai Motor hingga PNS Berijazah SD Kota Pasuruan Bertambah Jadi 107 Orang | Koran Online 2 Sept

Usut punya usut, kejadian pada Rabu (4/9/2019) ini bermula atas pertengkaran 2 bocah murid sang Guru SD. Sang bocah ini dipukul oleh rekannya. Lalu kemudian, Astia (40) guru saat itu memisahkan perkelahian keduanya.

Namun, salah satu orang tua murid tak terima dengan hal tersebut lantaran sang guru dinilai pilih kasih. Alhasil, kedua perempuan yang merupakan kakak bocah langsung memukul guru tersebut.

“Jadi motif sakit hati karena pelaku tidak puas atas penyelesaian perkelahian adik tersangka di sekolah,” ujar Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan dinukil dari okezone.

2 perempuan ini berinisial NV (20) dan APR (17). Mereka langsung dilaporkan ke pihak berwajib oleh sekolah karena sudah masuk dalam perilaku penganiayaan. Bukan hanya itu, sang bocah juga berpeluang akan dikeluarkan dari sekolah akibat perilaku ini.

Baca Juga :   Jerit Keluarga Penemu HP di Probolinggo yang Terancam 5 Tahun Penjara

“Kita tetapkan dua orang tersangka,” lanjutnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 170 (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (may/ono)