Warga Alaskandang Edarkan Sabu

1165

Probolinggo (wartabromo.com) – Polisi menangkap seorang pria Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Ia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kasatreskoba Polres Probolinggo IPTU. Sujilan mengatakan, pengedar sabu bernama Abdul Basit (39) tak berkutik saat diamankan di dalam rumahnya pada Senin, 7 Oktober sekitar pukul 01.00 WIB.

“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terangnya pada Rabu, 9 Oktober 2019.

Selain mengamankan Abdul Basit, polisi juga menggeledah rumah terduga. Ada sejumlah barang bukti yang disita. Di antaranya, satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,13 gram, sebuah bungkus bekas rokok, sebuah alat hisap atau bong, sebuah pipet kaca, dan handphone.

Baca Juga :   Darurat Narkoba, Anggota TNI di Pasuruan Dites Urine

“Warga mengaku resah karena pelaku ditengarai mengedarkan narkotika. Info itu kami tindaklanjuti, ternyata benar. Sehingga kami pun melakukan penangkapan,” kata Sujilan.

Untuk pasal yang dikenakan, yaitu pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Kami kembangkan lebih lanjut. Dari mana barang haram itu didapat. Termasuk jaringannya mana,” tandas pria yang pernah bertugas di Jember itu. (cho/saw)