Mengintip Calon Perseorangan “Pura-pura” di Pilkada 2020

2968

Maka kita menyarankan kepada masyarakat agar hati-hati untuk memberikan fotocopy e-KTP kepada orang lain tanpa tujuan yang pasti, kecuali memang warga masyarakat menghendaki untuk mendukung calon perseorangan, maka fotocopy e-KTP dan tanda tangannya akan diberikan untuk memberikan dukungan.

Semoga ini menjadi catatan penting bagi proses demokrasi terkait dengan peran serta masyarakat dalam proses pemberian dukungan kepada calon perseorangan, sehingga masyarakat semakin memahami kedudukannya dalam proses Pilkada serentak tahun 2020 selain penggunaan hak pilih.

Wassalam… (*) ke halaman awal

______

*)