Mengintip Calon Perseorangan “Pura-pura” di Pilkada 2020

2968

Dokumen syarat dukungan jangan disusun secara acak tidak disesuaikan dengan wilayah desa dan kecamatan. Misalnya, daftar dukungan desa A di Kecamatan A, tetapi dokumen itu disusun Desa A tetapi disusun di Kecamatan B, sehingga hal itu akan menyulitkan verifikasi administrasi dan menyulitkan untuk menentukan sebaran dukungannya.

Tahapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2019 yang diajukan ke KPU kabupaten/kota untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi, terkait dengan pemenuhan jumlah syarat minimum dukungan dan sebarannya.

Jika memenuhi minimum syarat dukungan dan sebaran dukungannya, maka penyerahan syarat dukungan calon perseorangan akan diterima oleh KPU kabupaten/kota dan diberikan tanda terima yang menyatakan, bahwa telah menyerahkan syarat minimum dukungan untuk calon perseorangan.

Bagi KPU, jika ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan dan belum memenuhi jumlah minimum syarat dukungan, jangan sekali-kali memberikan tanda terima.
Lebih baik dikembalikan lagi untuk dipenuhi sesuai dengan jumlah minimum syarat dukungan yang sudah ditentukan.

Baca Juga :   Polemik UU Pilkada, KPU Kota Pasuruan Pilih Tunggu Intruksi

Oleh karena tanggal 11 Desember 2019 dilaksanakan penyerahan syarat dukungan untuk calon perseorangan kepada KPU kabupaten/kota.
Maka mulai saat ini atau paling tidak tanggal 25 November 2019, bagi pihak yang akan mendaftarkan sebagai calon perseorangan akan berlomba-lomba mendapatkan dokumen tanda tangan dan bukti e-KTP atau identitas lain dari warga masyarakat yang sudah punya hak pilih.

Tentunya, bagi masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap bukti identitas e-KTP, jika ada yang meminta untuk difotocopy, yang tidak tahu kepentingan atau tujuannya lebih baik tidak memberikannya.

Jika ada yang memaksa, lebih baik ditanyakan terlebih dahulu untuk keperluan apa, jika untuk keperluan syarat dukungan calon perseorangan, maka anda pastikan apakah anda benar-benar akan mendukungnya sebagai calon perseorangan dalam Pilkada serentak tahun 2020. ke halaman 3

Baca Juga :   Banner "Kampanye Gus Awiek" Diungkap Ada 50, Tersebar di 2 Jalan Ini
Sri Sugeng Pujiatmiko

Apabila Anda telah bersedia dan mendukung, maka fotocopy identitas diri Anda dapat diserahkan dan Anda membubuhkan tanda tangan di dalam formulir yang sudah disediakan.

Soal mendukung secara administrasi ini adalah soal peran serta dan mungkin belum tentu pilihannya sama ketika menggunakan hak suaranya di bilik suara.

Terkait dengan kelengkapan dokumen persyaratan bukti e-KTP atau identitas lainnya, perlu tanda tangan warga yang telah menyerahkan fotocopy e-KTP untuk mendukung calon perseorangan.

Bagi masyarakat yang telah mengetahui dan paham akan mendukung calon perseorangan, maka sudah barang tentu akan menyerahkan foto copy e-KTP dan tanda tangan di formulir dukungan sesuai dengan wilayah desa dan kecamatan-nya.

Baca Juga :   Tak Ada Calon Perseorangan di Pilwali 2020

Di sisi lain, dalam verifikasi faktual, kadang dokumen fotocopy e-KTP dan tanda tangannya ada, namun fakta di lapangan –bisa saja terjadi– tidak merasa mendukung calon perseorangan dimaksud.

Mengapa begitu? karena kemungkinan perolehan dokumen e-KTPnya tidak secara langsung kepada warga masyarakat, tetapi ada tim yang khusus mendapatkan dan mengumpulkan fotocopy e-KTP. Sedangkan tanda tangan si pemilik e-KTP banyak yang ditandatangani oleh tim.

Inilah yang sering kali ditemukan di lapangan ketika verifikasi faktual dilakukan. Hal mana sama seperti ketika verifikasi faktual keanggotaan partai politik dan syarat dukungan calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Baca: Kick Off Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020