Dua Orang, Buruh Tambak dan Buruh Tani Edarkan Sabu

862
Sabu Seberat 60 Gram Diamankan

Bangil (WartaBromo.com) – Dua pria, masing-masing buruh tambak dan buruh tani dibekuk Satreskoba Polres Pasuruan, diduga sebagai edarkan sabu. Mereka jadi pengedar setelah tergiur keuntungan besar sekaligus iming-iming nikmati sabu.

Dua pria itu tercatat berasal dari Kabupaten Pasuruan, masing-masing bernama Barul, asal Kecamatan Beji; dan Wahyu, warga Kecamatan Bangil.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Himawan mengungkapkan, keduanya ditangkap di waktu nyaris bersamaan, di rumah mereka, tanpa ada perlawanan berarti.

“Seorang berinisial B sebagai buruh tambak ikan dan W sebagai buruh tani,” terang Rofiq terkait pekerjaan pelaku, kemarin.

Dari penyelidikan terungkap, buruh tambak dan buruh tani ini terbilang sebagai pengedar sabu dengan skala cuku besar.

Baca Juga :   Pelaku Pembuatan Sabu Belajar dari Youtube Selama 6 Bulan

Hal itu diketahui, di antaranya dari barang bukti sabu yang disita dari kedua pria ini, hingga berjumlah nyaris seberat 60 gram.

“Barang bukti tersangka B 43,59 gram, W 15,68 gram,” imbuh Rofiq.

Keduanya terjebak dalam jaringan Narkoba ini, diakui setelah sekian waktu menjadi pecandu. Baik Barul maupun Wahyu, jauh sebelumnya diiming-imingi menikmati sabu oleh sejumlah kawannya.

Jeratan itu menjadikan keduanya tak berkutik sampai kemudian menjadi pengedar sabu. Hal cukup mengerikan diungkapkan Rofiq, bahwa kedua pengedar ini tanpa memilih dan memilah incaran agar membeli sabu yang dimilikinya.

“Ketika ngomong Narkoba tidak ada istilah kasta. Siapapun diincar,” ungkap Rofiq.

Selain dapat mengkonsumsi, rupiah dari menjual sabu itu juga diakui keduanya lumayan untuk menambal kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :   7 bulan, Polres Pasuruan Ungkap 103 Kasus Sabu

Namun, operasi yang dijalankan dipaksa untuk berhenti. Saat ini keduanya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi mengenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang narkotika, mengancam kedua pengedar ini dengan hukuman 10 tahun penjara.

Satreskoba Polres Pasuruan memastikan, jika buruh tambak dan buruh tani ini, hanya sebatas pengedar di jalanan. Diyakini, masih terdapat bandar besar sebagai pemasok, yang kini sudah diburu, bersiap untuk ditangkap. (ono/ono)