Pekerja Pabrik ini Jual Sabu, Ngakunya Buat Lunasi Utang ke Adiknya

1687

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satnarkoba Polres Pasuruan bekuk seorang pekerja pabrik pengedar sabu. Barang bukti sabu seberat 16,55 gram turut diamankan.

Tersangka pengedar sabu itu diketahui bernama Sony, warga Lemahbang, Kecamatan Sukorejo. Karyawan pabrik ini ditangkap saat berada di dalam kamar kosnya.

Pada penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sebanyak 16,55 gram sabu yang disimpan Sony, dalam lemari baju.

Saat dipamerkan di Mapolres Pasuruan, Sony hanya bisa tertunduk dan mengaku jika belum lama edarkan sabu.

“Saya karyawan pabrik, nyambi jual sabu. Per gram dapat Rp200 ribu,” ujar Sony, menceritakan hasil operasinya.

Sony mengaku terpaksa menjual sabu, lantaran harus menutupi utang Rp30 juta kepada adiknya. Meski akhirnya Ia ditangkap sebelum utang lunas.

Baca Juga :   Nikah Baru 2 Minggu, Pria Pasrepan Di-sel Polisi Gara-gara Pesta Sabu di Malam Tahun Baru

Sementara itu, Iptu Sugeng, Kasat Narkoba Polres Pasuruan menegaskan, terus memburu pengedar dan penyalahguna Narkoba.

Polres Pasuruan dikatakannya, tak akan tebang pilih, menangkap pelaku, baik yang masih baru atau dari tingkat bawah maupun bandar.

Selain Sony, selama satu pekan ini disebutnya juga ada enam pelaku lain yang telah ditangkap. Mereka diduga sebagai pengguna selain juga pengedar narkotika golongan 1 ini.

“Kami nyatakan perang terhadap narkoba. Tiap minggu hampir 5 tangkapan. Tadi 7 tersangka,” tandasnya.

Ketujuh tersangka ini akan dijerat pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara. (may/ono)