Pengeroyokan Berujung Kematian di Depan Pemkab, Total 6 Pelaku Diamankan

1565

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satu per satu pelaku pengeroyokan yang menewaskan Anggi Besar Ismailiyah berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Pasuruan Kota.

Adalah AG, pelaku asal Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan yang berhasil dicakup lebih dulu oleh petugas. Ia dibekuk hanya selang enam jam setelah kejadian yang menewaskan korban itu.

“Total ada enam yang kami amankan. Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebakan korban meninggal,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP. Slamet Santoso.

Kasatreskrim menjelaskan, keseluruhan pelaku ditangkap tak sampai 24 jam semenjak kejadian. Diawali dengan tersangka AG, polisi mendapati nama-nama lain yang terlibat pengeroyokan berdarah itu.

Insiden pengeroyokan itu sendiri terjadi pada hari Minggu pukul 04.00 di Jalan Hayam Wuruk, depan kantor Pemkab Pasuruan. Para pelaku meninju dan menendang Anggi ramai-ramai.

Baca Juga :   Pria Pasrepan Ini Tewas Dibacok dengan Tangan Kanan Putus

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa potongan gagang sapu ijuk yang juga digunakan untuk memukul dan menusuk Anggi.

“Korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dan luka robek di punggung,” ujar Sat Reskrim Pasuruan Kota Slamet Santoso.

Anggi kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Syaiful Anwar, Malang. Namun setelah mendapat penanganan selama dua hari di sana nyawa Anggi tak tertolong.

Tak sampai 1X24 jam Tim Resmob Surapati Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk pelaku pengeroyokan. Berikut daftar tersangka pelaku pengeroyokan:

  1. AG, laki-laki, 18 tahun, pelajar, warga Kecamatan Panggungrejo
  2. DN, laki-laki, 17 tahun, warga Kecamatan Panggungrejo
  3. RG, laki-laki, 17 tahun, warga Kecamatan Gadingrejo
  4. SF, laki-laki, 16 tahun, warga Kecamatan Purworejo
  5. IB, laki-laki, 17 tahun, warga Kecamatan Panggungrejo
  6. SH, laki-laki, 19 tahun, pengangguran, warga Kecamatan Panggungrejo.
Baca Juga :   Demi Bayar Utang, Perempuan Asal Gentong Nekat Gadaikan Motor Orang

(trt/asd)