Berdalih untuk Stamina, Sopir Truk AMDK Ini Nekat Nyabu

1072

Pasuruan (WartaBromo.com) – Berdalih untuk meningkatkan stamina, dua sopir truk perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) ini nekat membeli sabu-sabu. Atas perbuatannnya itu, mereka dicokok Satreskoba Polres Pasuruan.

Kedua tersangka diketahui bernisial RAS, 38, dan MFR, 32. Turut diamankan pula, MJR, 20, yang diduga sebagai pemasok. Ketiganya dibekuk akhir bulan lalu.

“Dari tiga orang yang kami amankan, dua pemakai, satunya penjual,” terang Kasatreskoba Polres Pasuruan Iptu. Prayitno kepada awak media di Mapolres Pasuruan, Rabu (4/12/2019).

Prayitno bilang, penangkapan ketiga pelaku bermula dari adanya informasi akan transaksi narkoba oleh ketiga tersangka. Lokasinya di sebuah garasi truk di Desa Suwayuwo, sekira pukul 18.00.

Baca Juga :   Pemuda Wonorejo Dimassa Gara-gara Jambret Dompet isi Rp2 Ribu

Atas informasi tersebut, tim Satreskoba kemudian melakukan penyergapan. “Semuanya sopir truk pabrik air mineral,” kata Kasatreskoba.

Salah satu tersangka, MJR mengaku baru dua bulan ini menjalankan bisnis haram itu. Tadinya, ia merupakan pemakai. “Tadinya ha makai juga. Baru 2 bulan ini jualan,” kata MJR. Sementara dua tersangka lainnya, berdalih konsumsi bubuk kristal itu untuk menambah stamina.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa SS seberat 7,92 gram. Selain itu juga 2 buah telepon genggam dan 1 buah pipet kaca bekas yang digunakan untuk nyabu.

Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam pasal 112 ayat 2 dengan hukuman 5-20 tahun penjara dan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun sampai hukuman seumur hidup. (trn/asd)