Tiga Begal asal Kota Pasuruan Ditekuk Polisi

2840

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan Kota gulung tiga pelaku kriminal jalanan. Aksi mereka cukup meresahkan warga, setidaknya telah menyasar di tujuh tempat.

Dari data polisi, ketiga pelaku yang lebih disebut begal ini kesemuanya dari Kota Pasuruan.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota, mencatat masing-masing bernama Ahmad Yajid (24) warga Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo; kemudian Dedi Setiawan (21) warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo.

Satu lagi diketahui bernama Saiful Akbar (18) warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Bugul Kidul.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander saat pamerkan tiga pelaku di Mapolres, Rabu (4/12/2019) mengungkapkan, kawanan ini sudah biasa melakukan aksi kriminalnya pada malam hari. Dengan satu motor, ketiganya kerap berboncengan kemudian menyasar korbannya.

Baca Juga :   Sangkal Langka, Pertamina Sebut Stok Solar Cukup

Dengan peran berbeda-beda, keberadaan begal ini sudah cukup meresahkan warga. Setidaknya, kata Dony, mereka telah beraksi di tujuh lokasi.

Menurut Dony, aksi terakhir ketiga pelaku dilakukan di jalan raya Veteran Kota Pasuruan, pada 1 Desember 2019 sekitar pukul 20.00 WIB. Tapi, Yazid Cs waktu itu hanya dapat rampasan barang korban berupa handphone.

Korban terbilang berhasil gagalkan upaya perampasan motor oleh ketiga pelaku, setelah spontan berteriak minta tolong kepada warga

“Sehingga pelaku panik dan kabur. Sementara hanya handphone dibawa pelaku,” terang Dony.

Tak berhenti di situ, korban bersama-sama warga memutuskan mengejar para begal itu, hingga salah seorang di antaranya diamankan.

Beberapa waktu kemudian, tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota memburu dua lainnya sampai kemudian menangkapnya.

Baca Juga :   Gerak Cepat, PLN Pulihkan Pasokan Listrik Pelanggan Terdampak Banjir di Grati

Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman paling lama 12 tahun. (ono/ono)