Badan Kehormatan Usut Skandal Asmara Ketua DPRD Kota Probolinggo

3790

Probolinggo (wartabromo.com) – Dugaan skandal asmara Ketua DPRD Kota Probolinggo, bakal diusut oleh Badan Kehormatan. Apalagi kasus tersebut sudah diketahui khalayak ramai.

Dikonfirmasi melalui sambungan selular, Ketua BK, Machrus Ali menyebut, pihaknya akan tetap mengklarifikasi unggahan fenomenal itu pada Abdul Mujib. Pengusutan karena ada dugaan pelanggaran kode etik pada Ketua DPRD.

Disinggung tidak adanya laporan kepada BK tentang dugaan skandal itu, Machrus menyebutkan klarifikasi tetap akan dilakukan. Sebab kasusnya telah viral di media sosial dan jadi perbincangan publik.

“Karena persoalan sudah mencuat ke permukaan dan ramai diperbincangkan di media sosial. Tentu Badan Kehormatan akan melakukan klarifikasi kepada pak Mujib,” katanya, Sabtu (12/1/2020).

BK DPRD Kota Probolinggo pun memastikan segera memanggil Ketua DPRD. Upaya ini juga dimaksudkan agar kasus tersebut tidak semakin liar dan merugikan pihak tertentu. “Kami akan lakukan sidang kehormatan dewan sesuai mekanisme yang ada, bagaimanapun beliau anggota DPRD dan kebetulan beliau menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Probolinggo,” ujarnya.

Sementara itu, terkait langkah BK DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib mengaku siap, jika harus memberikan keterangan.

Sebagai informasi, Abdul Mujib menjabat sebagai anggota DPRD Kota Probolinggo sejak 24 Agustus 2019 lalu. Saat itu ia menjabat sebagai Ketua DPRD sementara, hingga akhirnya dilantik secara definitif pada 27 September 2019.

Diwartakan sebelumnya, jagad maya heboh oleh unggahan status istri Ketua DPRD Kota Probolinggo, di jejaring sosial facebook. Dalam unggahannya, sang istri menuding Ketua DPRD, Abdul Mujib, selingkuh.

Unggahan tersebut, berawal dari kunjungan Abdul Mujib selaku Ketua DPRD Kota Probolinggo, periode 2019 – 2024, ke DPRD Pamekasan. Tepatnya pada 10-11 Januari 2020 lalu. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.