Jembatan Kayu BJBR Ambruk, 7 Pengunjung Terjatuh hingga Warga Gempol Kebanjiran | Koran Online 24 Jan

1696

Beragam peristiwa kami sajikan pada 23 Januari 2020 melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Jumat (24/1/2020). Mulai Jembatan Kayu BJBR Ambruk, 7 Pengunjung Terjatuh hingga Warga Gempol Kebanjiran:

  1. Jembatan Kayu BJBR Ambruk, 7 Pengunjung Terjatuh

Mayangan (wartabromo.com) – Kelebihan beban, jembatan kayu di Beejay Bakau Resort (BJBR) Kota Probolinggo, ambruk. Tujuh wisatawan, menjadi korban dalam peristiwa itu.

Informasi yang dihimpun, ambruknya jembatan itu terjadi pada Selasa (21/1/2020) lalu. Saat itu, pagi hari sekira pukul 09.00 WIB, datang rombongan murid TK, beserta guru, dan wali murid. Simak Selengkapnya.

  1. Jalan Raya Viaduk dan Permukiman Warga di Gempol Kebanjiran
Baca Juga :   Kuasai Gununggangsir, Jokowi dapat Suara Mutlak di TPS Suryono Pane

Gempol (WartaBromo.com) – Hujan lebat semalaman terjadi di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Akibatnya, permukiman hingga jalan raya kebanjiran.

Genangan banjir dengan ketinggian hampir selutut orang dewasa di sejumlah titik terlihat masih belum surut hingga sekarang. Simak Selengkapnya.

  1. Minggu Depan, 2 Tersangka SDN Gentong Disidangkan

Pasuruan (WartaBromo.com) – Berkas dua tersangka SDN Gentong telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan. Pihak Kejari mengatakan, kemungkinan sidang akan digelar minggu depan.

Diketahui, Berkas dua tersangka SDN Gentong berinisial DM dan S telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Kejari Kota Pasuruan pada Selasa (07/01/2020). Simak Selengkapnya.

  1. Kurungan 18 Tahun Menanti Guru Cabul di Probolinggo
Baca Juga :   DBD Serang 12 Warga Probolinggo Dalam 2 Pekan

Pajarakan (wartabromo.com) – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo menjerat AY (35), dengan pasal 76D UU no 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Guru cabul itu pun terancam hukuman 18 tahun penjara.

Pasal 76D UU no 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menyatakan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Simak Selengkapnya.

  1. Mencari Wewe Gombel

Pasuruan (Wartabromo.com) – Wewe gombel sering dijadikan bahan untuk menakut-nakuti anak agar tak pulang menjelang magrib. Pernahkah Bolo beripikir, siapa sebenarnya wewe gombel itu?

Wewe gombel, satu ragam hantu mitologi yang berkembang di mayarakat Jawa Tengah. Lain daerah ada juga yang menyebut kalong wewe. Hantu ini kabarnya muncul saat matahari mulai terbenam atau lumrahnya menjelang magrib. Simak Selengkapnya.

Baca Juga :   Dampak Gempa Malang, Rumah Warga di 3 Kecamatan Wilayah Probolinggo Rusak