Jadi Tempat Transaksi Sabu, Rumah depan Musala di Pasrepan Digerebek Polisi

6590
Seorang Pria Diamankan dalam Kondisi Fly

Pasrepan (WartaBromo.com) – Sebuah rumah yang terletak di Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan digerebek polisi. Hasilnya, polisi mengamankan satu laki-laki yang masih dalam keadaan fly (mabuk).

Penggerebekan ini dilakukan oleh Polsek Nongkojajar didampingi perangkat desa pada Rabu (19/02/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Nongkojajar AKP Sukiyanto mengatakan penggerebekan ini berdasar pada informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika rumah berada di depan musala itu sering digunakan untuk pesta sabu.

Laporan awal rumah tersebut masuk di Kecamatan Tutur, sehingga Polsek Nongkojajar segera mengambil tindakan. Namun ternyata, rumah tersebut letaknya di perbatasan antara Pasrepan dan Tutur, dan sudah masuk wilayah Pasrepan.

Baca Juga :   Warga Paiton Edarkan Sabu

Lepas dari soal wilayah, pada penggerebekan ini polisi mengamankan satu orang di dalam rumah bernama Sholeman (35).

Saat ditangkap, pria yang merupakan warga Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, itu diduga baru saja mengonsumsi sabu dalam rumah depan musala tersebut.

“Pas ditangkap dia dalam kondisi diam saja, tidak bergerak sama sekali,” ujar Sukiyanto menjelaskan kondisi tersangka.

Dalam penyelidikan terungkap, bila rumah yang ditinggali Sholeman itu ternyata juga menjadi tempat jual beli sabu. Para pembeli sering datang ke sana untuk melakukan transaksi sabu.

Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7.08 gram yang sudah dikemas dalam 17 bungkus kecil (paket hemat) dengan berat mulai 0,86 gram sampai 3 gram.

Baca Juga :   Kecelakaan Libatkan 2 Motor dan Pikap di Paiton, 2 Orang Tewas

Selain itu polisi mengamankan pula seperangkat alat hisap sabu dan satu buah sekrop untuk sabu. Sekarang kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pengembangan. (tof/ono)