Gondol Ponsel Emak-Emak, Pria Pengangguran Ini Dicokok Polisi

947

Pohjentrek (WartaBromo.com) – Seorang pencuri ponsel dibekuk Unit Reskrim Polsek Pohjentrek, Kamis (27/02/2020). Pria pengangguran itu diketahui bernama Syafii, warga Mayangan, Kota Probolinggo.

Aksi pencurian itu sendiri berlangsung Senin (03/02/2020) pagi sekitar pukul 07.00 di Pasar Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Korbannya, Jumrotul Nafizah (38) yang tak lain pedagang pakaian di pasar setempat. Pagi itu, seperti biasa korban membuka toko pakaiannya di Pasar Warungdowo.

Kondisi dagangan yang lumayan ramai membuat korban kurang mawas diri. Hingga kemudian, tersangka yang sebelumnya duduk-duduk di sekitar toko menyelinap masuk dan menggondol ponsel milik korban.

Safi’i sepertinya cukup lihai bersembunyi hingga polisi akhirnya baru bisa menangkapnya pada hari Kamis (27/02/2020). Saat ditangkap, ponsel curian itu masih ada di tangannya.

Baca Juga :   Petualangan Pencuri Sapi Berakhir, Tewas Mengenaskan Dihajar Warga

“Pelaku mengakui bahwa Ponsel tersebut telah dicurinya dari korban,” ujar Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto secara tertulis melalui aplikasi WhatsApp.

Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi. Tersangka dikenai pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (tof/asd)