Bangil (WartaBromo.com) – Kasus dugaan pencurian puluhan buah mangga di sebuah kebun di Kelurahan Kolursari, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, berakhir secara kekeluargaan. Pihak keluarga korban memilih mencabut laporan yang sebelumnya dibuat ke kepolisian.
“Keluarga mencabut laporan, Mas, karena keluarga sendiri. Kekeluargaan, Mas,” kata Iptu Joko Suseno, Kasi Humas Polres Pasuruan, Senin (31/8/2026).
Sebelumnya, dua orang terduga pelaku berinisial RR dan MI diamankan warga setelah kepergok mengambil puluhan buah mangga dari kebun tersebut pada Kamis (27/8/2026) petang.
Informasi yang dihimpun, pemilik kebun sebelumnya kerap kehilangan buah mangga. Kondisi itu membuat korban bersama dua rekannya, Moch. Rofiq dan Ahmad Dani, menyusun rencana untuk mengawasi kebun.
Sekitar pukul 17.30 WIB, ketiganya mulai melakukan penyanggongan. Dua orang berada di atas pohon mangga, sementara korban mengawasi dari lahan kebun lainnya.
Sekitar pukul 17.40 WIB, dua terduga pelaku datang ke lokasi. Beberapa menit kemudian, keduanya diduga mengambil 42 buah mangga dengan cara memanjat pohon.
Puluhan mangga tersebut kemudian dibawa menggunakan sarung berwarna hijau. Saat hendak meninggalkan lokasi, kedua terduga pelaku kepergok oleh dua rekan korban hingga kemudian berusaha melarikan diri.
Warga bersama rekan korban melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil diamankan. Dalam proses pengamanan, sempat terjadi perlawanan.
Kedua terduga pelaku selanjutnya dibawa ke rumah Ketua RT setempat. Tak lama kemudian, petugas Polsek Bangil datang ke lokasi dan membawa keduanya untuk menjalani pemeriksaan.
Keduanya juga sempat dibawa ke RSUD Bangil untuk menjalani pemeriksaan medis.
Sementara itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bangil. Akibat kejadian itu, korban sebelumnya menaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,68 juta.
Namun, perkara tersebut kini tidak berlanjut ke proses hukum setelah pihak keluarga korban memilih mencabut laporan dan menyelesaikannya secara kekeluargaan. (don)






















