Sidang Kasus SDN Gentong Ditunda

1262

Pasuruan (WartaBromo.com) – Agenda sidang lanjutan dua terdakwa SDN Gentong, Dedy dan Sutaji, yang seharusnya dilaksanakan pada hari ini, Senin (23/03/2020) ditunda. Hal ini diputuskan sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Hafidi saat dihubungi melalui telepon mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pengadilan terkait penundaan ini.

“Kita sama-sama menjagalah kondusifitas para tahanan dan lain-lain,” ujar Hafidi.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan Rahmat Dahlan mengatakan, penundaan ini diambil berdasarkan imbauan dari Mahkamah Agung dan pemerintah, khususnya soal penerapan social distancing.

Rahmat Dahlan yang juga ketua majelis hakim dalam persidangan dua terdakwa SDN Gentong melanjutkan, ada 8 perkara yang sidangnya ditunda pada hari ini.

Baca Juga :   Pria Hajar Wanita di Resto Ditetapkan Sebagai Tersangka

“Kebetulan hari ini jadwal yang sidang itu saya. Ada 8 perkara,” ujar Rahmat.

Agenda sidang dua terdakwa SDN Gentong pada hari ini adalah tanggapan terdakwa atas tanggapan jaksa yang disampaikan minggu lalu. Agenda ini ditunda hingga Kamis (02/03/2020), pekan depan.

Untuk agenda penetapan vonis, menurut Rahmat, berdasar kalender agenda persidangan akan dilaksanakan pada 6 April 2020.

Namun jika pada persidangan dengan agenda tanggapan terdakwa atas tanggapan jaksa tidak digunakan, kemungkinan majelis hakim akan bermusyawarah dan langsung menjatuhkan putusan.

“Ya, semoga bisa lebih cepat dari kalender,” pungkas Rahmat. (red)