Hindari Kerumunan, Perpanjangan SIM Selama Maret Dapat Dispensasi

1845

Pasuruan (Wartabromo.com) – Warga Pasuruan yang akan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dispensasi selama bulan Maret 2020. Kebijakan ini menyusul aturan agar setiap orang tetap berada di rumah dan menghindari keramaian.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ipda Vani Batara Dewa, Kanit Reig Ident Polres Pasuruan, Senin (23/3/2020).

“Diberikan dispensasi bagi mereka yang SIM-nya mati pada tanggal 17-30 Maret,” tutur Ipda Vani.

Dijelaskan kemudian, warga dapat melakukan perpanjangan SIM pada 31 Maret 2020 mendatang. Dengan begitu, warga tak perlu lagi mengurus untuk pembuatan SIM baru.

Dispensasi juga berlaku bagi warga yang statusnya Orang dalam Pemantauan (ODP) dan Suspect Covid-19. Pada waktu yang telah ditentukan, mereka dapat melakukan perpanjangan SIM dengan membawa surat keterangan dokter.

Baca Juga :   BPK Temukan Kekurangan Volume di 7 Proyek Jalan hingga Keterampilan Guru Honorer ini Datangkan Uang Jutaan Rupiah | Koran Online 20 Juli

Sekadar diketahui, dispensasi tersebut merupakan mandat dari Korlantas Mabes Polri. Dengan adanya kebijakan ini, warga diimbau agar tetap berada di rumah sampai waktu yang ditentukan.

Selain dispensasi, Satlantas Polres Pasuruan juga melayani pemohon SIM baru di hari biasa. Hanya saja, warga yang datang dapat memanfaatkan hand sanitizer yang diletakkan di titik-titik keramaian orang untuk cuci tangan. Mulai di pintu masuk hingga loket-loket yang ada.

Satlantas Polres Pasuruan juga melakukan pembersihan ruangan menggunakan disinfektan pasca jam pelayanan. Hal itu dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. (bel/ono)