ASN Pemkab Pasuruan Kerja di Rumah Selama 2 Pekan

2255

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai menerapkan kebijakan Work From Home. Kebijakan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pasuruan selama dua pekan ke depan.

Kebijakan ini diberlakukan untuk seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemkab Pasuruan melalui Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 800/431/424.103/2020.

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf mengatakan, kebijakan ini sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

“Kita arahkan masyarakat untuk melaksanakan apa yang sudah menjadi Amanat Kapolri maupun kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemprov Jatim,” kata Gus Irsyad-sapaan akrabnya.

Meski begitu, pelaksanaan WFH ini tak mengganggu jalannya pelayanan di masing-masing OPD. ASN juga bakal dipantau pekerjaannya. Hanya saja, sejumlah perjalanan dinas harus ditunda terlebih dahulu. Jika perjalanan dinas sangat penting, maka harus sesuai izin Bupati dan Sekda.

Baca Juga :   Melonjak, Pasien PDP Kabupaten Pasuruan Bertambah Jadi 13 Orang

“Bekerja dari rumah tetap akan kita awasi dan control. Karena pemberian TPP masih kita berlakukan, dengan syarat para ASN melaksanakannya secara penuh. Kalau ada yang ijin perjalanan dinas, lebih baik ditunda dulu. Kita laksanakan Social distancing seperti yang diintruksikan Pemerintah Pusat maupun Pemprov,” tegasnya.

Hal ini diperkuat  Sekda Kabupaten Pasuruan, Agus Sutiadji. Pengawasan tetap dilakukan kepada pegawai, melalui Kepala OPD.

“Banyak sekali pekerjaan yang memang harus diselesaikan oleh para staf. Contohnya setiap tanggal 10, kita harus mengirimkan laporan kegiatan kepada Pemprov. Substansi materinya dikerjakan di rumah. Kalaupun ada panggilan dan itu wajib datang, maka ya harus datang,” jelasnya.

Sementara untuk OPD-OPD yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, Agus mengatakan akan tetap berjalan seperti biasa. Di antaranya pelayanan Rumah Sakit, Puskesmas, Dispenduk Capil, Satpol PP, Pelayanan Pajak, Metrologi.

Baca Juga :   Pabrik Ilegal MS Glow Grup Diberi Teguran Kedua hingga Pemudi Ditabrak Truk | Koran Online 23 Sep

“Banyak sekali OPD yang terkait langsung dengan pelayanan public. Ya harus ada pegawainya, karena pelayanan ada yang bisa digantikan dengan online, tapi ketika membutuhkan kehadiran pegawai, maka harus hadir,” ucapnya.

Berikut aturan penyesuaian sistem kerja ASN Pemkab Pasuruan :

  1. Bagi para pejabat eselon II (JPT) dan pejabat eselon III (administrator) pada badan atau dinas, wajib melaksanakan tugas di kantor. Sedangkan bagi pejabat eselon IV (pengawas) dan staf (pelaksana) melaksanakan tugas di rumah.
  2. Para Asisten, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian pada Kesekretariatan Daerah, wajib melaksanakan tugas di kantor, sedangkan bagi staf (pelaksana) melaksanakan tugas di rumah.
  3. Bagi para camat, sekcam dan kepala seksi wajib melaksanakan tugas di kantor. Sedangkan bagi para Kasubag hingga staf pelaksana melaksanakan tugas di rumah.
  4. Bagi para lurah dan secretaries kelurahan wajib melaksanakan tugas di kantor. Sedangkan para staf pelaksana bekerja di rumah.
  5. Bagi unit kerja atau perangkat daerah yang melakukan pelayanan public diserahkan sepenuhnya sesuai kebijakan Pimpinan OPD berdasarkan ritme kerjanya.
  6. Pemkab Pasuruan tetap memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah secara penuh dalam bulan maret. (mil/may)