Bupati Lumajang Imbau Tempat Hiburan Tutup Sementara

1635

Lumajang (WartaBromo.com) – Bupati Lumajang imbau pengusaha tempat hiburan tutup sementara. Tak tanggung-tanggung, penutupan tempat usaha tersebut dilakukan selama 24 hari.

Instruksi ini ditujukan kepada sejumlah pengusaha melalui surat edaran nomor 100/676/427.1/2020. Di antaranya pengelola tempat hiburan, wisata, hotel, restoran, café, gedung pertemuan hingga warnet.

“Menutup sementara seluruh aktivitas usahan tempat wisata, usaha hiburan (karaoke, warnet, play station dan sejenisnya) yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Lumajang,” jelas Cak Thoriq dalam surat edaran yang diterima wartabromo.

Hal ini juga berlaku untuk pengelola penyewaan gedung pertemuan, pernikahan atau haul. Cak Thoriq secara khusus meminta pengelola membatalkan pesanan yang sudah terjadwal. Sebab berpotensi mengumpulkan massa. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19.

Baca Juga :   Pos Pantau Dievaluasi, Sisakan 5 Titik di Kota Pasuruan

“Melaksanakan social distancing atau pembatasan pengunjung café/resto/warkop maupun jam operasionalnya,” lanjutnya.

Penutupan sementara ini dilakukan mulai tanggal 23 Maret – 15 April 2020. Kebijakan ini pun diminta untuk diperhatikan dan diterapkan oleh para pengusaha.

Diketahui, berdasarkan data yang dirilis Pemkab Lumajang sampai tanggal 23 Maret pukul 15.00 WIB, setidaknya ada 24 Orang Dalam Pemantauan (ODP) tersebar di Kabupaten Lumajang. Sementara untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 4 warga, dengan 1 warga sudah meninggal karena gagal jantung. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.