Gelar Pesta Nikah saat Korona Mewabah, Kapolsek Ini Dicopot

3572

Pasuruan (WartaBromo.com)- Dinilai melanggar Maklumat Kapolri perihal larangan penyelenggaraan kegiatan yang bersifat masal, seorang perwira polisi dicopot dari jabatannya.

Perwira dimaksud adalah Kompol. Fahrul Sudiana. Dirinya dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek Kembangan, Jakarta Barat lantaran nekat menggelar pesta nikah di tengah merebaknya Covid-19.

“Yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip Kompas.com.

Menurut Yusri, Kompol Fahrul dinilai melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dijelaskan Yusri, Maklumat Kapolri yang terbit pada 19 Maret itu dijelaskan mengenai larangan kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baca Juga :   Lagi, 23 Pasien Kabupaten Pasuruan Sembuh dari Corona

Selain itu, polisi juga diminta membubarkan kegiatan-kegiatan yang dapat mengundang kerumunan massa. Seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, hingga resepsi pernikahan.

Seperti diketahui, Kompol Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020. Foto-foto kegiatan itu bahkan ramai menghiasi jagad media sosial.

Nah, jika perwira polisi saja harus kehilangan jabatannya gara-gara gelar pesta nikah di tengah pandemi korona, masih mau ngeyel? (asd/asd)