Pasuruan (WartaBromo.com)- Belasan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi lantaran mengabaikan ketentuan physical distancing guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, total ada 16 orang yang sempat diamankan. Mereka diamankan lantaran kedapatan kongkow-kongkow di sebuah cafe di Jakarta.
“Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun,” kata Kabid Humas Yusri, seperti dikutip Tempo.co.id.
Yusri bilang, kendati tidak dilakukan penahanan, pihaknya memastikan untuk tetap memproses kasus tersebut.
Menurut Yusri, penangkapan belasan orang itu berawal dari patroli gabungan yang dilakukan aparat TNI-Polri, Jumat (3/04/2020) malam.
Beberapa lokasi yang biasa menjadi tempat nongkrong disasar. Sampai di kawasan Jalan Bendungan Hilir hingga Sabang, petugas mendapati belasan orang tengah kongkow-kongkow.
“Petugas sebenarnya sempat memberi peringatan untuk membubarkan diri. Tapi, tidak diindahkan,” terang Yusri. Para tersangka ini kemudian dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pendataan.
Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam hukuman 4 bulan 2 minggu. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (asd/asd)