Gerebek Bandar di Prigen, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

3097

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satreskoba Polres Pasuruan menggerebek rumah seorang bandar sabu di Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Selain menangkap sang bandar, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam polisi pada penggerebekan yang berlangsung awal pekan lalu, sekira pukul 20.00 WIB itu.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP. Hardi mengatakan, tersangka diketahui bernama Ari Sutikno, 34. “Memang dagangnya ya jualan narkotika itu,” ujar Hardi, Sabtu (04/04/2020).

Dari tangan tersangka polisi menemukan sabu sebanyak 6,23 gram. Sabu itu sendiri dibagi menjadi 15 paket yang tersimpan di kantong plastik.

Di antaranya, 6 kantong sabu dengan berat 0,29 gram, 4 kantong sabu seberat 0,28 gram, dan masing-masing 1 kantong plastik dengan berat 1,27 gram, 1,24 gram, 0,47 gram, 0.37 gram, dan 0,31 gram.

Baca Juga :   Produksi Sabu, Pria-pria ini Terancam Hukuman "Hanya" 4 Tahun Penjara

“Tak hanya itu, kami juga mengamankan sebanyak 20 butir pil koplo berwarna oranye,” ungkap Hardi.

Selain narkotika golongan 1 tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Seperti, 1 buah handphone, 1 buah timbanhan elektrik, 1 buah pipet kaca, dan 1 buah korek api.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (nul/asd)