Tiadakan Kunker, DPRD Kota Pasuruan Geser Rp4,08 Miliar Diberikan untuk Penanganan Covid-19

1309

Pasuruan (WartaBromo.com) – DPRD Kota Pasuruan meniadakan kunjungan kerja (Kunker) selama bulan April hingga Mei. Anggarannya digeser untuk penanganan Covid-19.

Sekretaris DPRD Kota Pasuruan Raden Murahanto mengatakan selama wabah Covid-19 sejumlah kegiatan dewan ditiadakan, sehingga anggaran yang tidak terserap digunakan untuk penanganan pandemi ini.

“Anggaran Kunker dan konsultasi digeser untuk penanganan Covid-19,” ujar Murahanto, Rabu (08/04/2020).

Jumlah anggaran yang dipotong dari Kunker dan konsultasi selama dua bulan itu berjumlah Rp4,08 miliar. Nilai sebesar itu merupakan 20% anggaran yang dipangkas untuk penanganan Covid-19.

Senada dengan Murahanto, Ketua DPRD Kota Pasuruan Ismail Marzuki Hasan menyebut pergeseran anggaran pada sejumlah kegiatan dewan itu untuk mendukung pemerintah mengatasi wabah yang telah menewaskan puluhan ribu penduduk dunia.

Baca Juga :   Jalani Isolasi di Rumah, Driver Ambulans RS Bangil Sembuh dari Corona

“Sekretariat dewan sudah berkomunikasi dengan pihak eksekutif. Tapi finalisasinya kan besok,” kata Ismail.

Pemkot sendiri saat ini telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 Miliar untuk penanganan Covid-19. Anggaran itu dikumpulkan dari pergeseran anggaran sejumlah kegiatan Pemkot yang bisa ditunda, seperti proyek fisik, bimtek, dan perjalanan dinas.

Mengenai anggaran tersebut, Ismail menjelaskan DPRD masih belum mengetahui bagaimana rincian alokasinya. Berapa alokasi untuk APD, berapa untuk kegiatan preventif, sampai besaran anggaran tersebut diasumsikan untuk berapa bulan.

Selain itu ia sendiri mengaku juga belum mengetahui apakah pergeseran anggaran ini perlu persetujuan DPRD atau tidak. Jika tidak, pihaknya akan tetap mendukung dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot.

Baca Juga :   Koran Online 17 Januari : 782 Perusahaan Masuk Jaringan Mafia Pangan, hingga Dimas Kanjeng Mantu

“Kalau mekanismenya melalui persetujuan dewan, segerakan untuk bisa dikirim,” imbuh Ismail.

Sebab, lanjut Ismail, Kemendagri memberi batas akhir pergeseran anggaran penanganan Covid-19 di daerah hingga besok, Kamis tanggal 9 April 2020. Jika melebihi batas waktu itu, maka ada sanksi pengurangan anggaran dari pusat.

Sekadar diketahui, saat ini di Kota Pasuruan belum ada warga yang tercatat terjangkit Covid-19. Berdasar data Dinkes Kota Pasuruan per Rabu (08/04/2020), saat ini di Kota Pasuruan ada 500 orang dalam risiko (ODR), 53 ODP, dan 0 PDP. (tof/ono)