Kabar Baik, Nadiem Permudah Pencairan Gaji Honorer dengan Dana BOS

5222

Pasuruan (WartaBromo.com) – Angin segar datang kepada guru honorer. Selama pandemi Covid-19, Menteri Pendidikan mudahkan pencairan dana BOS untuk guru honorer.

Mudahnya pencairan ini tertuang dalam Permendikbud No 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pemendikbud No 8 Tahun 2020. Disebutkan, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang sedianya sebagai syarat penerimaan gaji honorer, dihapus sementara.

“Sekarang kita ubah selama masa darurat Covid-19, dilepas ketentuan harus memiliki NUPTK. Tapi guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di dapodik per Desember 2019,” jelas Nadiem Makarim, Mendikbud dalam keterangan resminya.

Meski begitu, Nadiem mengatakan, syarat-syarat penerimaan gaji dari BOS masih tetap berlaku. Di antaranya untuk guru honorer yang belum mendapat tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar.

Baca Juga :   Banjir Lumpuhkan Pantura Pasuruan, hingga BLT Bagi Pekerja Cair Akhir Bulan April | Koran Online 15 April

Selain itu, ketentuan soal penggunaan dana BOS maksimal 50% untuk honorer juga dihapus sementara. Tentunya hanya selama masa kedarurutan kesehatan Covid-19.

“Karena ekonomi sedang terdampak, kita melepaskan ketentuan tersebut dan memberikan kebebasan kepada kepala sekolah untuk memberikan gaji kepada guru honorer. Kita berikan fleksibilitas bagi kepala sekolah yang merasa butuh membantu kondisi ekonomi guru honorer terutama di daerah, apalagi di daerah banyak yang terdampak. Kita ingin menunjukkan bahwa ada cara untuk memastikan kesejahteraan guru honorer di masa krisis ini,” tutupnya. (may/ono)