Pasuruan (WartaBromo.com) – Sertifikat tanah yang rusak akibat robek, terendam air maupun dimakan rayap masih dapat diganti. Pemilik sertifikat tidak perlu membuat dokumen pertanahan baru dari awal karena tersedia mekanisme penerbitan sertifikat pengganti.
Penggantian sertifikat tanah tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 57 ayat (1).
Aturan tersebut menyebutkan bahwa atas permohonan pemegang hak dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.
Lantas, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang rusak?
Dilansir dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengurusan sertifikat pengganti dilakukan dengan mendatangi Kantor Pertanahan. Pemohon perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menyerahkannya ke loket pelayanan.
Setelah itu, pemohon melakukan pembayaran biaya pendaftaran di loket pembayaran.
Biaya Penggantian Sertifikat Tanah
Untuk penggantian sertifikat tanah, pemohon biasanya dikenakan biaya sebesar Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah. Setelah dokumen diserahkan dan biaya pendaftaran dibayarkan, permohonan penggantian sertifikat akan diproses oleh Kantor Pertanahan.
Lama pengerjaan penggantian sertifikat tanah tersebut sekitar 19 hari kerja. Jika sertifikat pengganti sudah selesai diterbitkan, pemilik sertifikat dapat mengambil dokumen tersebut di loket pelayanan Kantor Pertanahan tempat pengurusan dilakukan.
Alur Penggantian Sertifikat Tanah Rusak
Secara umum, proses pengurusan sertifikat tanah yang rusak dilakukan melalui tahapan berikut:
- Datang ke Kantor Pertanahan.
- Membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Menyerahkan dokumen ke loket pelayanan.
- Membayar biaya pendaftaran di loket pembayaran.
- Menunggu proses penggantian sertifikat.
- Mengambil sertifikat pengganti di loket pelayanan setelah diterbitkan.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai cukup, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi KTP dan KK, dokumen badan hukum bagi pemohon berbentuk badan hukum, serta sertifikat tanah asli.
Pemohon juga perlu melengkapi identitas diri, keterangan mengenai luas, letak dan penggunaan tanah, pernyataan bahwa tanah tidak sengketa, serta pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.
Dengan demikian, pemilik sertifikat tanah yang mengalami kerusakan tidak perlu khawatir. Selama memenuhi persyaratan yang ditentukan, dokumen tersebut dapat diajukan untuk mendapatkan sertifikat pengganti melalui Kantor Pertanahan. (Jun)





















