Sempat Pulang Paksa, PDP Kraksaan Meninggal Dunia

3819

Kraksaan (wartabromo.com) – Seorang pasien dalam pengawasan (PDP) asal Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo meninggal dunia pada Rabu, 22 April 2020. Sebelum meninggal, pasien itu sempat pulang paksa dari RSUD Tongas, rumah sakit rujukan Covid-19.

Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Joelijanto membenarkan jika seorang PDP berinisial S, meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Tongas.

PDP yang dimaksud berusia 42 tahun dan tinggal di salah satu perumahan.
“Yang pasti banyak hal yang mendasari, dia banyak penyakit seperti ginjal, infeksi paru. Dia PDP, hasil rapid tes negatif,” katanya saat dikonfirmasi oleh wartabromo.com.

PDP itu, mengalami sakit sesak dan oleh keluarga langsung dibawa ke RSUd Waluyo Jati Kraksaan pada Rabu, 15 April. Setelah menjalani perawatan pendahuluan, ia kemudian dirujuk ke RSUD Tongas, rumah sakit rujukan Covid-19. Namun, dengan alasan tak kerasan, pasien ini memaksa pulang ke rumah.

Baca Juga :   Doa Memohon Pertolongan Allah Dipanjatkan untuk Kru KRI Nanggala 402

Ia kemudian dijemput oleh bidan desa menggunakan ambulans Puskesmas Kraksaan pada Kamis, 16 April sekitar pukul 22.00 WIB. S kemudian menjalani isolasi atau karantina tingkat desa.

Belum selesai menjalani isolasi, S kembali sakit. Sehingga langsung dirujuk ke RSUD Tongas. Upaya medis pun dilakukan oleh tenaga kesehatan rumah sakit. Sayangnya pada Rabu siang, ia dinyatakan meninggal dunia.

“Benar sempat pulang paksa dan dilakukan isolasi. Pemakamannya dilaksanakan sesuai protokol kesehatan Covid-19, kami anggap infeksius,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo itu.

Menurut Koordinator Pengamanan dan Gakum Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, pasien tersebut dimakamkan di area pemakaman di Kecamatan Gending. Petugas menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga :   Nyamar ASN BKD, Pria ini Janjikan Warga Jadi Pegawai Pemkab Probolinggo

“Makam itu disiiapkan untuk pemakaman pasien covid-19. Jauh dari pemukiman warga, sesuai protokol kesehatan,” ujarnya.

Pemakaman S di lokasi yang berjarak sekitar 20 KM dan jauh dari rumah itu, sudah disetujui oleh keluarga pasien. Sebab, perumahan tempat S berdomisili tak menyediakan lahan sebagai tempat pemakaman umum (TPU). Sedangkan TPU di sesuai alamat KTP, berada di tengah permukiman warga.

“Pihak keluarga menyerahkan semuanya kepada Satgas. Karena berbagai pertimbangan, termasuk ketersediaan TPU. Pemakaman yang tersedia berada di tengah-tengah permukiman warga. Aturannya kan minimal 300 meter,” tambah Danramil Kraksaan, Kapten (inf) Mattali. (cho/saw)

.

.

.

.

.

.

.