Ramadan, Warga Kawasan Zona Merah Diwajibkan Beribadah di Rumah

1654

Kraksaan (wartabromo.com) – Mengurangi penyebaran, melindungi masyarakat dari risiko penularan corona, Pemkab Probolinggo terbitkan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri. Khusus warga di wilayah positif Covid-19 (zona-merah) pelaksanaan ibadah diwajibkan di rumah.

Kewajiban itu tertuang dalam surat edaran Bupati Probolinggo nomor 451/220/426.33/2020 tanggal 21 April. Surat ditujukan pada kepala perangkat daerah, ketua MUI, ketua BAZNAS, ketua organisasi sosial keagamaan, serta kepala desa se-Kabupaten Probolinggo.

Ada 16 item panduan dalam SE yang ditandatangani Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari tersebut.

Berikut 16 item panduannya:

  1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
  2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti. Tidak diizinkan sahur on-the-road, atau buka puasa bersama.
  3. Salat tarawih dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah.
  4. Khusus untuk desa positif Covid-19 (desa merah) dan sekitarnya, pelaksanaan salat fardu/rawatib, salat tarawih, dan tilawah/tadarus Al-Qur’an wajib dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
  5. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an.
  6. Meniadakan acara buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala.
  7. Meniadakan peringatan Nuzulul-Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun musala.
  8. Tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadan di masjid maupun musala.
  9. Pelaksanaan salat ldul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah, baik di masjid maupun di lapangan, ditiadakan, sambil menunggu fatwa MUI khusus untuk pelaksanaan salat Idul Fitri.
  10. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
    • Salat tarawih keliling (tarling),
    • Takbiran keliling; kegiatan takbir cukup dilakukan di masjid maupun musala dengan menggunakan pengeras suara dengan memerhatikan protokol kesehatan,
    • Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.
  11. Silaturahmi atau halalbihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya ldul Fitri, bisa dilakukan melalui media-sosial dan videocall/conference,
  12. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (zakat, infak, dan sedekah):
    • Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya melalui layanan jemput zakat segera sebelum puasa Ramadan, sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat,
    • Bagi organisasi pengelola zakat sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung, dan membuka gerai di tempat keramaian.
    Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan,
    • Organisasi pengelola zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid maupun musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat, untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di lingkungan sekitar,
    • Memastikan satuan pada organisasi pengelola zakat, lingkungan masjid maupun musala dan tempat lainnya melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin. Khususnya handel pintu, sakelar lampu, komputer, papan tik/keyboard, alat pencatatan, tempat penyimpanan, dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
    Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut,
    • Mengingatkan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat,
  13. Penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS yang dilakukan oleh organisasi pengelola zakat, UPZ, dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/atau ZIS agar memperhatikan hal sebagai berikut:
    • Menghindari penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang. Melainkan penyalurannya diberikan secara langsung kepada mustahik (door to door),
    • Proaktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi pada tokoh masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.
  14. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tisu).
  15. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing masing pihak turut mendorong, menciptakan dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariah.
  16. Senantiasa memerhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah (Pemkab Probolinggo, Red) terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Baca Juga :   Angka Kematian Akibat Covid-19 di Kota Pasuruan Tertinggi di Jawa Timur

(saw/saw)

.

.

.

.

.

.

.