Diduga Edarkan Sabu, Sopir Truk asal Bugul Kidul Ditangkap Polisi

2132

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menangkap seorang sopir truk di Kelurahan/Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Sopir ini ditangkap lantaran kedapatan menyimpan sabu.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, polisi mendapatkan informasi pada Senin (11/05/2020), yang menunjukkan jika di Jalan Apel Raya, Perumnas Bugul Permai sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

Berdasar aduan itu, polisi melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Benar saja, di tempat yang dimaksudkan itu sering terdapat transaksi narkotika jenis sabu, hingga polisi mengantongi nama sang sopir truk.

Polisi kemudian segera melakukan penggerebekan di rumah HF alias Mat Petek dalam rumahnya di Jalan Apel Raya, Perumnas Bugul Permai. HF sendiri tak berkutik saat digerebek polisi.

Baca Juga :   Selip, Truk Es Krim Terguling di Tol Gempol-Pandaan

Di rumahnya, polisi menemukan 4 plastik klip sabu dengan masing-masing berat 0,29 gram; 0,30 gram; 0,29 gram; dan 0,29 gram. Jika ditotal, maka jumlah sabu yang diperkirakan akan diecer itu sebanyak 1,17 gram.

Selain sabu terbungkus dalam paket hemat itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dompet coklat berisi 65 plastik klip kosong, timbangan, dan 2 alat hisap/bong sabu.

Selanjutnya, Mar Petek beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum.

“Kalau lihat banyak plastik klip, sepertinya dia jualan. Tapi masih perlu pendalaman lebih lanjut,” kata Endy. (tof/ono)