Curi Ponsel, Pria Asal Ngemplakrejo Ditangkap Polisi

2803

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menangkap seorang pria asal Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pria ini ditangkap lantaran telah mencuri 2 buah Ponsel.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menjelaskan, peristiwa pencurian ponsel itu terjadi pada Kamis (21/05/2020).

Pada waktu itu korban yang bernama Firman Arif warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, datang dan menginap di rumah mertuanya yang terletak di Kelurahan Purworejo, Kota Pasuruan pada pukul 23.00.

Begitu sampai, korban beristirahat dan menaruh 2 buah Ponselnya di sampingnya. Keesokan harinya pukul 06.00 WIB, korban kaget ketika mendapati 2 buah Ponselnya tidak ada di tempat.

Selain mendapati 2 ponselnya raib, korban juga melihat pintu belakang rumah mertuanya dalam keadaan terbuka. Setelah itu korban langsung melapor ke Unit Reskrim Polsek Purworejo.

Baca Juga :   Mobil Terjungkir di Tol Pandaan-Malang, Hingga Rencana Pemanggilan Setwan Oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan | Koran Online 29 Sept

Tersangka yang bernama Dwi Budi Satriyo ditangkap polisi pada Selasa (26/05/2020) di rumahnya. Pada penangkapan itu, didapati pula barang bukti yakni Ponsel milik korban.

“Berdasar keterangan pelaku, ia melakukan aksinya pada pukul 01.30 WIB, masuk lewat pintu belakang yang tertutup namun tidak terkunci,” kata Endy.

Dalam peristiwa pencurian ini, kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 5 juta. Sementara barang bukti yang diamankan polisi adalah 2 buah Ponsel merk Xiaomi Note 8. (tof/ono)