Edarkan Sabu, Jukir Kota Pasuruan Diringkus Polisi

3208

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi mengamankan seorang pria asal Madura pada Jumat (29/05/2020). Pria ini diamankan lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto membeberkan, polisi awalnya mendapatkan informasi, jika sering didapati transaksi jual beli sabu di sekitar Jalan Hang Tuah, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Polisi pun melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud. Nah, pada hari Jumat pukul 12.52 WIB itu, polisi berhasil mengamankan tersangka yang berinisial SL (27).

Tersangka yang juga berprofesi sebagai juri parkir (Jukir) ini ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Hang Tuah. Ia kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Baca Juga :   [Cek Fakta] Isu Pencurian Surat Suara di Winongan

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut,” kata Endy.

Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah dompet berwarna hitam yang di dalamnya berisi 11 plastik klip berisi sabu.

Kesebelas plastik itu mulai sebanyak 0,32 hingga 0,43 gram, dan jika ditotal semua, beratnya mencapai 3,77 gram. Tersangka ini melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Rencana tindak lanjut, pengembangan dan cari pelaku lainnya yang terkait,” imbuh Endy. (tof/ono)