Simpan Sabu, Pegawai Koperasi Ditangkap Polisi

2290

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi mengamankan seorang pria di Kota Pasuruan. Ia ditangkap lantaran kedapatan menyimpan sabu.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto membeberkan, penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (20/06/2020) siang.

Menurut Endy, polisi mendapatkan laporan dari warga, bila di sekitar Jalan Erlangga, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, sering dijumpai transaksi narkoba.

Kemudian polisi pun segera melakukan penyelidikan, dan pada hari Sabtu siang itu tepatnya di Jalan Erlangga, di pinggir gang 2, tersangka ditangkap dengan kondisi sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.

Tersangka bernama Haykal Dzulfikar (33) dan berstatus sebagai pegawai koperasi. Ia berasal dari Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Setelah Tertunda, Pilkades Serentak di Kabupaten Pasuruan Akhirnya Digelar Maret

“Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut,” kata Endy kepada WartaBromo, Minggu (21/06/2020).

Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 klip sabu seberat 0,44 gram dan satu dompet berisikan 5 plastik klip sisa sabu, 1 pipet kaca, dan 3 sedotan warna putih.

Sampai sejauh ini, polisi masih mendalami tersangka terlibat dalam jaringan sabu apakah sebatas pengguna, pengedar, atau bahkan sebagai bandar.

Tersangka Haykal Dzulfikar dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara. (tof/ono)