Pasutri Tersangka Pembunuh Bocah Baru 2 Minggu Menikah

2650

 

Kejayan (WartaBromo.com) – Pasangan suami istri yang menjadi tersangka kasus pembunuhan di Kejayan ternyata baru menikah. Diketahui usia pernikahannya baru berumur 2 minggu.

“Ini adalah Pasutri yang baru menikah 2 minggu,” ungkap Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers di Polres Pasuruan, Rabu (08/07/2020).

Mereka adalah Mochammad Tohir dan Ifa Maulaya. Keduanya ditangkap tidak lama setelah penemuan mayat bocah perempuan bernama RA (5) di saluran irigasi di Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan keduanya mulanya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa polisi. Korban diketahui terakhir kali terlihat berjalan bersama tersangka.

Dan benar saja, ternyata korban dibawa tersangka ke rumahnya. Korban berhasil dikelabui oleh tersangka setelah membujuknya dengan 1 cup es krim.

Baca Juga :   KH Raup Puluhan Juta Per Bulan dari Live Show Bugil

Di rumahnya, tersangka melakukan perbuatan biadab dengan memerkosa korban sebanyak 2 kali. Setelah memerkosa, perhiasan korban dirampas dan disimpan di almari.

Kemudian korban dibawa ke areal persawahan belakang rumahnya. Di sana tersangka memukul bagian belakang kepala korban dengan kayu, setelah itu menenggelamkannya di saluran irigasi.

Mayat bocah berusia 5 tahun itu ditemukan warga pada Selasa (07/07/2020) sekitar pukul 17.00. Mayat tersebut oleh polisi langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Porong, untuk dilakukan otopsi. (tof/asd)