Terduga Tersangka Perebutan Jenazah Covid-19 Lekok Jadi 4 Orang

3823

 

Pasuruan (WartaBromo.com)- Terduga tersangka insiden perebutan jenazah pasien Covid-19 di Lekok, Kabupaten Pasuruan bertambah jadi 4 orang.

Hal itu disampaikan Kapolres Pasuruan Kota AKBP. Arman saat dihubungi WartaBromo.com dalam program D’jandoman, Sabtu (18/07/2020) pagi.

“Pemeriksaan yang kami lakukan, ada dua orang lagi yang kami amankan. Jadi totalnya empat orang. Kemungkinan hari statusnya kami naikkan (jadi tersangka),” kata Kapolresta.

Menurut Kapolresta, keempat orang yang identitasnya belum dibuka itu dinilai sebagai pihak yang ikut memprovokasi warga untuk menolak pemakaman pasien Covid-19 sesuai protokol kesehatan.

“Mereka ini yang ikut bertanggung jawab atas insiden itu. Dan terus kami lakukan pemeriksaan untuk mencari pihak lain yang juga terlibat,” jelas Kapolres.

Baca Juga :   Puluhan Anggota Polresta Terpapar Covid-19, Dua di Antaranya Kapolsek

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan bermain-main dalam kasus ini. Sebab, apa yang mereka lakukan jelas membahayakan banyak orang.

“Harus ada tindakan tegas. Kalau ada yang bilang virus ini tidak ada, jangan percaya. Faktanya sudah banyak yang tertar. Kita sama-sama berjuang berjuang keras agar ini tidak terus menyebar,” terang Kapolresta.

Seperti diketahui, AR (29) warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok meninggal dunia pada Kamis (16/07/2020) usai mengalami sesak napas.

Sayang, upaya Gugus Tugas untuk memakamkan si pasien dengan protokol kesehatan mendapat penolakan warga. Mereka bahkan merebut paksa dan membuang peti jenazah korban sebelum dimakamkan. Padahal, hasil pemeriksaan swab sang pasien dinyatakan positif Covid-19. (asd/ono)