Mau Dapat Bansos Khusus Pekerja? Begini Syaratnya…

3608

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah akan memberikan bantuan kepada pekerja sebagai stimulus perekonomian selama pandemi Covid-19. Salah satu syaratnya yakni gaji pekerja harus di bawah Rp 5 juta.

“Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” ujar Erick Thohir, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinukil dari kompas.

Rencananya bantuan akan diberikan selama 4 bulan, dengan nominal per bulannya yakni Rp600 ribu. Tentu, penerima bantuan ini sebelumnya harus memenuhi syarat.

“(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” tambahnya.

Baca Juga :   Waspada Cuaca Ektrem di Pasuruan dan Lumajang, hingga Jenis Ponsel Ini Tak Bisa Gunakan Whatsapp | Koran Online 11 Des

Erick membocorkan, bantuan ini bakal dijalankan pada September 2020. Saat ini program pemerintah itu masih dalam tahapan finalisasi. Kementerian Keuangan sedang menggodok agenda ini, baru kemudian prosesnya akan ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” tandas Erick.

Diberitakan sebelumnya, Sri Mulyani, Menteri Keuangan menyebutkan, pihaknya saat ini telah menyiapkan anggaran sebesar Rp31 triliun untuk program BLT. Anggaran ini akan dibagikan kepada sekira 13 juta pekerja se-Indonesia. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.