Pemerintah Kembali Beri Keringanan Tagihan Listrik

2854

Pasuruan (Wartabromo.com) – Pemerintah kembali memberikan stimulus Covid-19 senilai Rp 3,07 Triliun yang didetailkan dalam bentuk pembebasan ketentuan rekening minimum dan pembebasan biaya beban atau abonemen.

Stimulus ini diberikan mulai Juli hingga Desember 2020 (6 bulan) untuk GOLONGAN PELANGGAN Sosial, Bisnis, Industri, termasuk Layanan Khusus.

Diharapkan dengan pemerataan stimulus ini, pemulihan ekonomi dapat dibangkitkan. Cek ya golongan apa saja di gambar di atas!

Ingat! Sejalan dengan kembalinya kita ke kantor/aktivitas ekonomi berjalan, tetap DISIPLIN terapkan protokol pencegahan Covid-19. (day/**)