Dapat Remisi Kemerdekaan, 9 Napi di Kota Probolinggo Bebas

1435

Mayangan (wartabromo.com) – Sembilan napi di Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo, bebas setelah mendapat remisi umum. Selain itu, ada ratusan napi lainnya yang juga mendapat pengurangan masa tahanan.

Kalapas IIB Kota Probolinggo, Risman Somantri mengatakan, remisi HUT RI masuk dalam kategori Remisi Umum (RU). Dari total 284 yang diusulkan untuk mendapat remisi, setidaknya ada 264 rekom yang sudah diterima lapas setempat. Sementara 20 sisanya, masih menunggu.

“Bisa jadi 20 sisanya masih trouble lantaran saat ini menggunakan sistem daring. Bisa karena jaringan pada saat itu lemah dan sebagainya,” Kata Risman, Minggu (16/8/2020).

Kemudian dari 284 yang diajukan, 9 di antaranya masuk dalam kategori RU II. Atau dengan kata lain, bebas. Sementara sisanya, masuk kategori RU I. Untuk RU II atau bebas, jika masa tahanannya kurang dari satu bulan dari jadwal seharusnya napi keluar. Mantan kalapas terbuka Nusakambangan ini menambahkan, meski dari 9 orang tersebut dikatakan bebas, namun tetap masih menjalani masa denda. Itu karena, 9 napi yang mendapatkan RU II, semuanya terlilit kasus narkotika.

Baca Juga :   Warga Ngepoh Tanam Pisang di Jalan Rusak

Secara administratif, masa kurungannya sudah habis. Tinggal masa dendanya saja. “Oleh karenanya, tetap masuk RU II meski masih harus menjalani masa denda yang bervariasi. Ada yang satu hingga 3 bulan,” imbuhnya. (lai/saw)