Jualan Sabu, Mbah-Mbah Dibekuk Polisi

1897

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi membekuk Jukir di Kota Pasuruan lantaran menjual narkoba jenis sabu-sabu. Mirisnya, sang jukir merupakan mbah-mbah.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto membeberkan, ia ditangkap pada Kamis (13/08/2020) sekitar pukul 12.30.

Penangkapan ini bermula dari pengembangan seorang berinisial SZ (38) di sebuah gudang kayu yang terletak di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada Rabu (12/08/2020).

Safii pun digelandang ke Polres Pasuruan Kota, guna dilakukan pengembangan. Dan hasilnya, Safii mengaku mendapat sabu-sabu dari orang lain.

“Sabu yang dikonsumsi dan diedarkan oleh SZ didapat dari AH,” kata Endy kepada WartaBromo, Minggu (16/08/2020).

Keesokan harinya AH (57) yang juga berprofesi sebagai juru parkir ini ditangkap polisi. AH pun menyusul SZ diamankan ke Polres Pasuruan Kota.

Baca Juga :   Kantongi Sabu, Sopir Asal Pandaan Ditangkap

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti alat pembakar berupa botol kaca, uang tunai Rp 500 ribu dan 37 plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 8,55 gram.

Kedua tersangka oleh polisi diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.