Gus Ipul Nyalon Wali Kota? PKPU Masih Melarangnya

2897

Pasuruan (WartaBromo.com) – Saifullah Yusuf, mantan Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim) disebut-sebut bakal maju di pilkada Kota Pasuruan. Hanya saja, Gus Ipul (sapaan akrabnya) terganjal aturan yang membatasi seorang mantan wagub turun tahta.

Hal itu mengemuka dalam sebuah perbincangan Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari dengan sejumlah pewarta sesaat setelah kegiatan sosialisasi pencalonan kepala daerah di sebuah hotel Kota Pasuruan, Selasa (18/8/2020).

Ketua KPU Kota Pasuruan Royce Diana Sari.

Menurutnya, sampai saat ini seseorang yang pernah menjabat wakil gubernur tidak bisa mencalonkan diri untuk posisi di bawahnya, seperti wali kota/bupati. Pembatasan itu masih berlaku, sebagaimana tertuang dalam peraturan KPU.

Ketentuan itu diungkapkan sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2020 pada pasal pasal 4 huruf (b) poin 2, yang menyebutkan, seseorang yang pernah menjabat wakil gubernur bila ingin kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah, tidak bisa turun tahta.

Baca Juga :   Kader Golkar Lompat Pagar

Sehingga, bilamana disinggung dengan adanya kabar Gus Ipul maju di pilkada Kota Pasuruan yang berpasangan dengan Adi Wibowo, paket usulan PKB-Golkar tersebut, diyakini masih terganjal.

“KPU Kota Pasuruan sampai hari ini, detik ini belum menerima perubahan PKPU sehingga yang kami jadikan pegangan adalah PKPU yang lama, artinya yang nomor 1 tahun 2020,” kata Royce

Itulah kemudian, seakan ingin menegaskan, seorang mantan wakil gubernur tak bisa mendaftar sebagai calon wali kota.

Hanya saja, diungkapkan Royce, pihaknya masih menunggu munculnya PKPU pengganti PKPU 1/2020, terkait pencalonan. Ia pun sepertinya tak bisa berandai-andai PKPU pengganti terkait pencalonan itu apakah tetap seperti sebelumnya atau ada perubahan.

Baca Juga :   Efisiensi Rekapitulasi Suara, KPU Bakal Pakai Aplikasi Baru

“Kapanpun PKPU itu turun kepada kami perubahannya, maka PKPU yang terbaru itu kemudian menjadi dasar kami melakukan tindak lanjut dalam proses pendaftaran pasangan calon pada tanggal 4 sampai 6 September besok,” pungkasnya.

Diketahui, pencalonan seorang mantan wakil gubernur menjadi perbincangan menyusul kabar mantan Wagub Jatim dua periode, Gus Ipul yang akan maju di pilkada Kota Pasuruan. Perdebatan kemudian muncul terkait boleh tidaknya seorang mantan wakil gubernur sebagai calon wali kota.

Pernyataan bisa mencalonkan diri sebagai wali kota bagi mantan wagub pun mengemuka. Hal yang mendasarinya adalah pada upaya mantan Wagub Sumatera Utara (Sumut) yang akan mencalonkan diri di Kabupaten Asahan.

Sang mantan Wagub Sumut ini pun melakukan judicial review (JR) ke MA terhadap PKPU 1/2020, terutama pada pasal 4 huruf (b) poin 2 yang menyebutkan seseorang yang pernah menjabat sebagai wakil gubernur tidak bisa mencalonkan diri sebagai wali kota/bupati. Sedangkan UU nomor 10 tahun 2016, ternyata menyebutkan, bahwa hanya seorang yang pernah menjabat gubernur tidak boleh mencalonkan sebagai wali kota/bupati.

Baca Juga :   Bawaslu Curi Start?

Pada prosesnya, akhir Maret 2020, MA mengabulkan JR yang digugat oleh mantan Wagub Sumut itu. Sejumlah keterangan mengungkapkan, jika saat ini PKPU 1/2020 akan dirubah oleh KPU RI. Langkah yang telah ditempuh KPU di antaranya dengan berkirim surat ke DPR untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk merubah PKPU 1/2020. (ono/ono)