DPR Setuju PKPU tentang Pencalonan di Pilkada 2020 Diubah

3387

Pasuruan (WartaBromo.com) – Perubahan PKPU tentang Pencalonan Pilkada 2020 telah disetujui Komisi II DPR RI dan Kemendagri. Berikutnya hanya tinggal menunggu perubahan ini dijadikan PKPU yang baru.

Persetujuan perubahan PKPU itu terjadi dalam rapat konsultasi Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU, dan Bawaslu, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (24/08/2020).

Terkait persetujuan DPR terhadap perubahan PKPU tersebut, Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengaku sudah mengetahuinya.

“Tinggal nunggu diundangkan saja,” kata Royce kepada WartaBromo, Selasa (25/08/2020).

Saat ini KPU Kota Pasuruan menunggu perubahan tersebut dijadikan PKPU yang baru. Jika sudah diundangkan menjadi PKPU dan turun ke KPU daerah, maka pedoman pencalonan pilkada 2020 berdasar PKPU yang baru tersebut.

Royce melanjutkan, substansi perubahan yang dibahas di pusat salah satunya adalah tentang downgrade pencalonan. Maksudnya, seseorang yang pernah menjabat gubernur/wakil gubernur, sampai kini tidak dibolehkan mencalonkan diri untuk posisi di bawahnya seperti wali kota/bupati.

Memang di PKPU pencalonan yang saat ini dipegang KPU tidak membolehkan adanya downgrade jabatan tersebut. Akan tetapi PKPU tentang pencalonan pernah digugat oleh mantan Wagub Sumut yang hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Asahan.

Mantan Wagub Sumut bernama Nurhajizah tersebut mengajukan judicial review (JR) PKPU tersebut. Gayung bersambut, pada Maret 2020, MA mengabulkan permohonan JR terkait pembatasan pencalonan itu, sehingga Nurhajizah pun bisa mencalonkan diri sebagai Bupati Asahan.

“Yang pasti konsultasi antara KPU Pusat dengan DPR RI membahas tentang putusan MA itu, tentang pencalonan,” imbuh Royce.

Dijelaskan Royce, sedianya ada empat rancangan peraturan KPU yang disetujui DPR untuk diubah, yakni:

  1. PKPU 1/2020 tentang perubahan PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pilkada (perubahan keempat);
  2. PKPU 4/2017 tentang Kampanye Pilkada;
  3. PKPU 5/2017 tentang Dana Kampanye Pilkada;
  4. PKPU 6/2020 tentang Penyelenggaraan Pilkada dalam Kondisi Bencana Covid-19.

Selain empat PKPU, DPR RI juga memberikan persetujuan terhadap dua peraturan Bawaslu yakni tentang penanganan laporan dan tata cara pelanggaran pemilihan kepala daerah.
(tof/ono)