7 Golongan Pelanggan Ini Bisa Nikmati Penurunan Tarif Listrik

1389

Jakarta (WartaBromo.com) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi. Penurunan ini berlangsung mulai bulan Oktober hingga Desember 2020.

“Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya,” ujar Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM dilansir dari Antara.

Setidaknya ada 7 golongan pelanggan yang mendapatkan penurunan listrik ini. Yakni Pelanggan Tegangan Rendah (PTR) yang terdiri dari pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai 5.500 VA, 6.600 VA ke atas.

Kemudian pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA, dan penerangan jalan umum.

Baca Juga :   Ada 200 Rumah di Probolinggo Dapat Sambungan Listrik Gratis

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” lanjutnya.

Penurunan tarif listrik ini dibenarkan oleh PT PLN. Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi menambahkan, pihaknya akan menjalankan amanat pemerintah dalam Surat Menteri ESDM kepada PT PLN pada 31 Agustus lalu. Tidak ada syarat apapun untuk mendapatkan penurunan tarif listrik ini.

“Penetapan ini berlaku mulai bulan Oktober sampai Desember 2020,” singkatnya. (may/ono)