Tak Bermasker, Warga Disanksi Menunggui Mayat dalam Ambulans

3017

Maron (wartabromo.com) – Lima orang pengunjung Pasar Maron Kabupaten Probolinggo dimasukkan ke dalam ambulans berisi peti jenazah pada Senin, 7 September 2020. Pasalnya mereka tak memakai masker saat belanja di area pasar.

Mereka terdiri dari 3 pria dan 2 wanita, bahkan ada di antaranya yang merupakan sepasang suami istri (pasutri). Oleh petugas, mereka secara bergantian menunggui keranda mayat di dalam ambulans. Mereka menunggui keranda selama 5 menit, mereka mendapat sosialisasi terkait protokol kesehatan Covid-19.
Mereka 5 dari 9 Warga yang terjaring di Pasar Maron.

Keempat warga lainnya mendapat sanksi berupa Squat Jump sebanyak 30 kali serta membersihkan sampah di sekitar mereka. Tindakan tegas itu, diterapkan oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :   Dinilai Hina Habib Luthfi, Banser Polisikan Warga Rembang hingga Diterjang Ombak, Rumah dan Madrasah di Lekok Hancur | Koran Online 22 Ags

“Ingin menyadarkan masyarakat, mengingatkan, bahwa pandemi saat ini tidak main-main. Saat ini kalau bicara data lebih ganas lagi. Perkembangannya luar biasa, terkonfirmasi masyarakat yang tertular Covid-19. Ini Salah satu contoh, agar mereka ini betul-betul jera,” kata Ketua Penegakan Keamanan dan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.

Tim Satgas ditegaskan bakal terus blusukan ke sejumlah pasar tradisional untuk penegakan disiplin protokol kesehatan. Di hari pertama, ada 4 pasar tradisional yang menjadi sasaran operasi. Yakni Pasar Maron, Pasar Semampir Kraksaan, Pasar Banyuanyar dan Pasar Patalan Wonomerto.

Selanjutnya 8 tim yang dibentuk secara bergantian juga akan menyisir masyarakat yang tidak memakai masker di 33 pasar tradisional Termasuk 8 pasar hewan di Kabupaten Probolinggo. Mereka menjaring pelaku pasar yang abai terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga :   Pemerintah Putuskan 29 Wisata Alam Boleh Dibuka, Bromo-Semeru di Antaranya

Sanksi bagi pengunjung ada beberapa pilihan. Yakni Squat Jump selama 30 kali, membersihkan sampah di sekitar, dan menunggui keranda mayat di dalam ambulan. Sedangkan bagi pedagang, maka bedaknya ditutup oleh petugas selama 7 hari.

“Selain itu, warga yang terjaring penegakan protokol kesehatan akan kami sita KTP-nya selama tiga bulan. Kali ini sudah tidak berlaku lagi teguran,” tegas Ugas.

Dalam catatan petugas, di hari pertama operasi penegakan protokol kesehatan di 4 pasar, tidak banyak pengunjung maupun pedagang pasar terjaring. Menurut Ugas, hal itu menandakan pemahaman masyakarat di Kabupaten Probolinggo tentang pentingnya protokol kesehatan di masa pandemi mulai meningkat.

“Ya memang ini, sedikit memaksa. Tapi harapannya masyarakat jera. Biar masyarakat tahu bahwa pandemi ini resikonya tinggi dan ada kematian. Sehingga wajib memakai masker sebagai kebiasaan baru,” tandas Kepala Bakesbangpol itu.

Baca Juga :   Begini Ketentuan Pemberian Subsidi Listrik Prabayar dan Pascabayar

Penegakan disiplin protokol kesehatan itu, akan berlangsung selama 1 pekan. Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. (cho/saw)