Maling Asal Pasuruan Ditangkap Saat Karaokean

4405

Tegalsiwalan (wartabromo.com) – Dua warga Kabupaten Pasuruan ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo saat asyik berkaraoke. Keduanya diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Mereka adalah Siswono (34) warga Desa Watgalih, Kecamatan Nguling dan Sucipto (22), warga Desa Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Keduanya diamankan saat asyik berkaraoke di di Desa Karanganyar, Kecamatan Nguling pada Jumat malam, 11 September 2020.

Selain 2 pelaku, polisi juga mengamankan 3 unit ranmor. “Bersama Unit Opsnal, kami amankan mereka di sebuah tempat karaoke. Diduga sebagai pelaku curanmor di wilayah kami,” ungkap Kapolsek Tegalsiwalan, Iptu Lukman Wahyudi pada Minggu, 13 September 2020.

Pelaku disangka telah melakukan pencurian sepeda motor milik Sutarmaji (36) warga Desa Clarak, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Sepeda motor Honda Beat nopol N 4857 PD yang diparkir di pinggir jalan Dusun Bataan Desa Sumber Kledung, Kecamatan Tegalsiwalan. Motor matik itu, raib ketika pemiliknya berada di tengah sawah.

Baca Juga :   Berani! Maling Motor Beraksi di Pusat Kota Terekam CCTV

“Saat itu korban melihat motornya sudah hilang,” lanjutnya.

Dari tiga motor yang diamankan, satu kendaraan diantaranya adalah milik Sutarmaji. Sedangkan untuk dua unit motor lainnya merupakan barang bukti hasil pencurian pelaku di dua TKP berbeda. Yakni di Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih dan Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

“Barang bukti kami amankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku juga telah menjual dua motor lainnya sebelumnya yang mereka curi,” tandas mantan Kanit Pidum Polres Probolinggo itu. (cho/saw)